Sukses

Sidang Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dengan Terdakwa Prasetijo Utomo Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk menunda sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dalam perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk menunda sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dalam perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra.

Sidang yang seharusnya di agenda Senin (25/1/2021), untuk mendengarkan keterangan ahli a de charge atau saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa harus ditunda lantaran saksi tersebut berhalangan hadir. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan bila pihaknya belum mempersiapkan bukti-bukti untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Prasetijo.

"Karena jadwal sidang yang diagendakan hari ini adalah ahli a de charge, maka kami belum mempersiapkan bukti - bukti untuk terdakwa, jadi kami mohon waktu satu minggu," kata jaksa saat persidangan.

Oleh karena itu, Hakim Ketua, Muhammad Damis memutuskan sidang hari ini untuk pemeriksaan saksi ahli ditunda dan akan digelar kembali pada Senin, 1 Februari 2021 pekan depan.

"Dengan demikian sidang pada hari ini cukup, diundur dan ditetapkan untuk disidangkan kembali pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2021 pukul 14.00 WIB dengan acara pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didakwa Terima Suap

Diketahui bahwa mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS atau setara Rp2,2 miliar dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Atas hal tersebut dalam perkara red notice, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.