Sukses

DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung pada Pertengahan 2021

Target pembahasan RUU Pemilu tersebut untuk mengejar pelaksanaan Pilkada 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya menargetkan revisi undang-undang (RUU) Pemilu selesai pada pertengahan 2021. Alasannya adalah mengejar penyelenggaraan Pilkada 2022.

Dalam draf RUU Pemilu mengatur, Pilkada setelah 2020 akan digelar serentak pada 2022 dan 2023. Mengubah ketentuan undang-undang berlaku yaitu akan diserentakan bersama Pilpres dan Pileg di tahun 2024.

Doli mengatakan, sebelumnya ia berharap draf RUU Pemilu sudah bisa dibahas pada akhir tahun 2020. Namun, karena dinamika politik yang berkembang, RUU Pemilu sampai saat ini masih tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Harapan kita, awalnya saya di masa sidang kemarin sebelum akhir tahun 2020 sudah dilakukan pembahasan tapi ternyata masih ada dinamika berkembang sehingga (draf) belum dikembalikan ke komisi II," kata Doli dalam diskusi daring, Minggu (24/1/2021).

Politikus Golkar ini menuturkan, RUU Pemilu ditargetkan selesai pada pertengahan 2021, karena menghitung penyelenggaraan Pilkada 2022. Butuh persiapan serta pengesahan anggaran melalui APBD di tahun 2021.

"Saya sebetulnya menargetkan paling lama UU ini harus selesai di pertengahan 2021 kalau kita mulainya di akhir tahun 2020," jelas Doli.

Karena itu akan disiapkan waktu penyelenggaraan Pilkada 2022 sekitar bulan Juli atau September. Bergantung kapan RUU Pemilu ini disahkan menjadi undang-undang.

"Kalau selesai di bulan Agustus, pelaksanaannya paling cepat Juni, paling lama bulan September seperti dalam UU yang sebelum, september 2020 kemarin," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alternatif Jika Tak Sesuai Target

Doli mengaku ada alternatif lain jika pembahasan RUU Pemilu tidak mencapai target batas waktu. Penyelenggaraan Pilkada 2022 akan digabungkan dengan Pilkada 2023. Usulan ini juga disuarakan oleh Perludem.

"Kami berpikir kalau seandainya UU ini cukup lama dan tidak memungkin pilkada serentak 2022. The worstnya pilkada 2022 itu digabung 2023," kata Doli.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.