Sukses

Depok Salurkan Bansos Tunai Tahap Pertama Rp 44,5 M kepada 148 Ribu Warga

Pemkot Depok menuturkan, masih ada 22.427 warga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mengambil bansos tunai tahap pertama di 2021.

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok telah menerima laporan penyerapan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 44.545.200.000. Bansos tunai tersebut akan disalurkan kepada 148.848 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Depok.

Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana mengatakan, pemberian BST telah diberikan kepada KPM melalui PT Pos Indonesia sebagai vendor. Pemberian BST kepada KPM melalui vendor untuk menjaga transparasi dan mencegah adanya pungli atau pemotongan bantuan. 

“Laporan yang kami terima BST untuk Kota Depok kepada KPM sebesar Rp 44.545.200.000,” ujar Usman, Minggu (24/1/2021).

Usman menjelaskan, Dinsos Kota Depok sebelumnya telah mengajukan kepada Kemensos sebanyak 170.000 KPM untuk mendapatkan BST. Namun pada pelaksanaannya, yang dapat diverifikasi sebanyak 148.848 KPM.

“Setelah dilakukan verifikasi dan berhak mendapatkan BST sebanyak 148.848 KPM,” terang Usman.

Usman menuturkan, pemberian BST dari Kemensos kepada KPM pada tahap pertama di Kota Depok dilakukan mulai 11 Januari hingga 18 Januari 2021. Mereka mendapatkan BST pada tahap pertama sebesar Rp 300.000 per KPM.

“Pemberian tahap pertama yang sudah mendapatkan sebanyak 126.057 KPM dan yang tidak mengambil BST sebanyak 22.427 KPM,” ucap Usman.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

22.427 KPM di Depok Belum Ambil BST

Usman mengatakan, KPM yang tidak mengambil diperkirakan mereka yang merasa tidak membutuhkan maupun kurang mengetahui informasi penerimaan BST.

Karena itu, Usman meminta warga untuk mencari tahu informasi tentang penyaluran BST melalui pengurus lingkungan setempat.

“Sebanyak 15 persen dari 126.057 KPM tidak mengetahui maupun tidak membutuhkan BST yang diberikan Kemensos. Kami sudah menginstruksikan kepada pengurus lingkungan untuk membantu menginformasikan kepada KPM penerima BST,” tutup Usman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.