Sukses

Kasus Covid-19 Naik, Menkes Minta Semua RS Tambah Tempat Tidur hingga 40 Persen

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta rumah sakit seluruh Indonesia untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta rumah sakit seluruh Indonesia untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal itu dituangkannya dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19

"Kita bisa memprediksi bilamana terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka ada kemungkinan ada beberapa masyarakat yang tidak akan tertampung di rumah sakit dan ini berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan," kata Direktur Jenderal Pelayananan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dalam keterangan pers Kemenkes, Minggu (24/1/2021).

Dia merinci, jumlah rumah sakit di Tanah Air sebanyak 2.979 buah. Kemudian terdapat 81.032 tempat tidur dipersiapkan untuk pasien Covid-19, baik untuk tempat tidur isolasi maupun tempat tidur ICU per 21 Januari 2021.

"Kalau kita lakukan perbandingan dengan jumlah pasien yang saat ini dirawat di rumah sakit yang jumlahnya sekitar 52.719 pasien, maka artinya rata-rata keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83 persen, itu secara nasional," ujar Kadir.

Menurut dia, secara spesifik per kota atau per provinsi, ada beberapa daerah yang rata-rata keterpakaian tempat tidurnya mencapai 88 persen. Dia mencontohkan DKI Jakarta. Karena pertambahan pasien Covid-19 yang begitu banyak setiap hari, lanjut dia, ada kemungkinan tidak akan tertampung.

Kadir menjelaskan peningkatan kapasitas tempat tidur dapat dilakukan dengan cara mengonversi persediaan tempat tidur. Karena rumah sakit tidak bisa menambah tempat tidur. Keterbatasan sarana prasarana peralatan dan tenaga yang ada maka bisa dengan mengonversi.

Artinya, kata Kadir, bagaimana mengubah tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang sebelumnya digunakan untuk layanan non-Covid-19 sekarang dialihkan untuk Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diminta Naikkan Jumlah Tempat Tidur hingga 40 Persen

Kadir merinci untuk daerah yang memasuki zona merah maka diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30 persen hingga 40 persen. Dia mengatakan, dalam permintaan surat edaran tersebut tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah, tapi juga berlaku untuk semua rumah sakit baik rumah sakit umum daerah atau RS TNI-Polri termasuk kementerian dan juga semua rumah sakit swasta

"Itu kita minta tidak hanya tempat tidur tapi juga kita minta konversi atau peningkatan jumlah ICU atau intensive care unit sebanyak 25% itu yang kita harapkan," kata Kadir.

Dengan penambahan atau konversi tempat tidur itu, lanjut dia, akan berimplikasi terhadap keberadaan atau kecukupan SDM kesehatan, dan dengan adanya perubahan ini komposisi tenaga kesehatan di rumah sakit juga akan berubah. SDM kesehatan yang tadinya bekerja di ruang rawat biasa berubah tugas menjadi di tempat ruang ICU untuk perawatan pasien Covid-19.

Kadir juga menjelaskan dalam surat edaran tersebut juga diperuntukkan untuk memberikan relaksasi kepada semua tenaga kesehatan yang baru lulus dan belum melakukan pekerjaan sebagai seorang perawat karena belum mempunyai STR atau surat izin praktek. Mereka diberikan relaksasi bisa diberdayakan tanpa mempunyai STR.

"Pada saat kita merekrut mereka sebagai tenaga kesehatan yang akan bekerja di rumah sakit untuk menangani pasien Covid-19 maka terlebih dahulu yang akan dilakukan adalah semacam training atau pelatihan capacity building. Mereka dilatih terlebih dahulu diberi pengetahuan tentang apa dan bagaimana penyakit Covid-19 itu diberikan," beber Kadir.

Mereka juga akan diberikan pengetahuan tentang bagaimana pencegahan dan pengendalian Covid-19, cara menggunakan alat pelindung diri misalnya bagaimana menggunakan APD, mereka menjaga kesehatannya. Kadir menjelaskan pada saat mereka di lapangan tidak akan dibiarkan bekerja sendiri tapi tetap dilakukan pendampingan oleh para senior dan supervisi oleh dokter-dokter yang ada di lapangan.

"Sehingga dengan demikian kita yakin bahwa mereka mempunyai kapasitas untuk melakukan pelayanan pasien Covid-19," ungkap Kadir.

Kadir juga mengatakan pihaknya meyakinkan semua rumah sakit untuk persediaan logistik, obat-obatan, APD, Reagen itu minimal persediaan sampai 3 bulan ke depan.

"Kita melakukan pelayanan pasien Covid-19 tanpa mengesampingkan pasien non-Covid-19 apalagi mereka yang penyakit komorbid misalnya hipertensi, jantung, diabetes mellitus, dan penyakit katastropik lainnya," kata Kadir.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.