Sukses

Parkir di Bahu Jalan, Ratusan Sepeda Motor Terjaring Operasi di Sawah Besar

Ratusan motor ojek online dikenakan sanksi lantaran kedapatan parkir di bahu jalan sehingga keberadaannya kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menggelar Operasi Lintas Jaya di sepanjang Jalan Mangga Dua Raya, Sawah Besar, Sabtu (23/1/2021).

Plt Kepala Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan mengatakan, ratusan kendaraan bermotor roda dua terjaring dalam operasi tersebut.

"Ratusan kendaraan bermotor yang terjaring operasi di antaranya 127 motor dikenakan sanksi cabut pentil, sembilan motor dijaring dan 25 motor di-BAP," ujar Syamsul Mirwan, Sabtu (23/1/2021).

Ia mengungkapkan, ratusan motor ojek online dikenakan sanksi lantaran kedapatan parkir di bahu jalan sehingga keberadaannya kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

"Ratusan motor ojek online ini parkir di bahu jalan sehingga ruas Jalan Mangga Dua Raya menyempit yang menimbulkan kemacetan," ungkapnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Ia menjelaskan, kegiatan serupa digelar di sejumlah ruas jalan sebanyak dua kali dalam sehari.

"Petugas menyusuri ruas jalan di delapan kecamatan rutin sebanyak dua kali dalam sehari untuk memastikan tidak ada parkir di bahu jalan yang menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaring Puluhan Kendaraan

Sebelumnya, Sebanyak 67 kendaraan bermotor juga ditindak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, saat menggelar operasi parkir liar di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Senen dan Gambir, Rabu (20/1/2021).

Plt Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan mengatakan, di wilayah Kecamatan Sawah Besar operasi dilakukan di Jalan Samanhudi dan Jalan Gedung Kesenian, di Kecamatan Senen di Jalan Stasiun Senen dan Jalan Kalibaru Timur. Sedangkan di wilayah Kecamatan Gambir kegiatan digelar di Jalan KH. Zainul Arifin dan Jalan Cideng Timur.

"Kendaraan bermotor roda dua dan empat yang parkir di bahu jalan dikenakan sanksi cabut pentil, derek, dan tilang," katanya.

Dari 67 kendaraan roda empat dan roda dua yang terjaring operasi ini, beber Syamsul, empat disanksi BAP tilang, 24 dicabut pentil, 13 mobil angkutan diderek serta 26 kendaraan bermotor angkut jaring.

"Kami akan terus lakukan pengawasan agar trotoar dan bahu jalan tidak dijadikan tempat parkir kendaraan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.