Sukses

MA Menegaskan Tidak Bisa Mengintervensi Putusan PK Terpidana Korupsi

Namun menurut dia, independensi hakim juga harus dibarengi dengan akuntabilitas dan tanggung jawab.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menegaskan hakim memiliki independensi dalam mengambil keputusan, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi di mana pihaknya tidak bisa mengintervensi.

"Bahkan Ketua MA saja tidak boleh mengintervensi putusan atau memberikan ini itu, mengomentari putusan juga kena rambu kode etik," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Andi Samsan menyampaikan hal tersebut dalam diskusi virtual "PK Jangan Jadi Jalan Suaka" yang diadakan KPK. KPK mencatat setidaknya 65 terpidana korupsi mengajukan upaya PK pada 2020.

Dia juga mengakui belum ada diskusi terkait dengan putusan PK yang menjadi sorotan publik, misalnya putusan PK terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tadinya dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara.

"Secara pengetahuan ilmu hukum, ketika suatu putusan hakim telah diucapkan artinya publik sudah tahu, maka MA tidak ada mekanisme mendiskusikan putusan," tambah Andi Samsan seperti dikutip Antara.

Namun menurut dia, independensi hakim juga harus dibarengi dengan akuntabilitas dan tanggung jawab.

"Karena itu ranah independensi hakim tapi padanan independensi itu adalah akuntabilitas, boleh bebas tapi ada pertanggungajawaban kenapa ambil putusan demikian jadi tidak hanya mengagungkan independensi, memang begitulah keadaan di MA," ungkap Andi Samsan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langsung Mengajukan PK

Menurut KPK, terdapat sejumlah fenomena menarik dalam pengajuan PK para terpidana korupsi.

"KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK pada 2020, dan hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam diskusi tersebut.

KPK pun menilai putusan PK yang diterima majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman.

Sejumlah terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dari putusan PK antara lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tadinya dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara; mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas.

Masih ada mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin sebagai terpidana suap proyek infrastruktur divonis 9 tahun penjara tapi dipotong menjadi enam tahun; mantan hakim MK Patrialis Akbar dalam kasus suap impor daging sapi dihukum 8 tahun penjara dan dipotong menjadi tinggal 7 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.