Sukses

Belasan Pelanggar Tertib Masker di Cilandak Disanksi Kerja Sosial

Semua pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di kawasan Pondok Labu.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan polisi, memberikan sanksi kerja sosial kepada 11 warga yang terjaring giat tertib masker di Jalan Andara Raya, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Camat Cilandak, Mundari mengatakan, giat yang melibatkan 20 petugas gabungan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Semua pelanggar dikenakan sanksi kerja membersihkan sampah di kawasan itu," ucap Mundari, Rabu (20/1/2021).

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendor untuk terus melakukan penertiban dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di masa PSBB ketat sekarang ini.

"Kami harapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk mematuhi protokol kesehatan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, operasi tertib masker yang digelar petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan serta TNI dan Polri pada lima lokasi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021), berhasil menjaring 65 pelanggar.

Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, operasi yang melibatkan 35 petugas gabungan ini dilaksanakan di Jalan Kelapa Dua Wetan, Jalan Raya Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jalan H. Baping, dan Jalan Lapangan Tembak, Cibubur.

"65 pelanggar kami sanksi kerja sosial menyapu jalan di sekitar lokasi," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Monitoring Tempat Usaha

Selain melakukan operasi tetib masker, lanjut Endharwanto, petugas gabungan juga melakukan monitoring pada tempat usaha dan gedung perkantoran.

"Kami pantau delapan tempat usaha dan perkantoran. Kami tidak temukan pelanggaran protokol kesehatan," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.