Sukses

Polisi Ungkap Kronologi Aksi Mesum Sesama Jenis Pasien Covid-19 dan Nakes Wisma Atlet

Dalam kasus ini, polisi menetapkan JN (34) seorang pasien RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka atas kasus mesum sesama jenis.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan JN (34) seorang pasien RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka atas kasus mesum sesama jenis. Polisi membeberkan, kasus ini bermula dari perkenalan tersangka JN dengan seorang oknum tenaga kesehatan di sebuah aplikasi.

"Jadi mereka memiliki suatu aplikasi (penyuka sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat Konferensi Pers, Selasa (19/1/2021).

Burhanuddin menerangkan, JN saat itu sedang dirawat akibat terpapar Covid-19. JN berada di Tower 5, sementara oknum tenaga kesehatannya bertugas Tower 3. Tapi juga sering ditempatkan di Tower 5.

"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi," ucap dia.

Burhanuddin menerangkan, komunikasi yang terjalin diantara mereka semakin intensif hingga saling bertukar nomor telepon. Burhanuddin menyebut, keduanya Kemudian melakukan hubungan terlarang.

"Akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan adegan mesum," ucap dia.

Hasil pemeriksaan, tersangka dengan oknum tenaga kesehatan sudah sering melakukan adegan mesum. Yang mirisnya, tenaga kesehatan selalu membuka pakaian APD-nya. "Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyebar di Media Sosial

Percakapan mesum antara pasien dengan oknum tenaga kesehatan kemudian viralnya di media sosial. Hasil pemeriksaan, pasien berinsial JN yang menyebarkan di akun media sosial. "Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN (23) dia bekerja sebagai barista di kedai kopi kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dijerat, Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila.

"Ancaman hukuman paling lama enam tahun dengan denda Rp 1 Miliar," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.