Sukses

KPK Sebut Baru 15 Persen Penyelenggara Negara Sampaikan LHKPN

KPK mencatat, baru ada sekitar 58.070 dari total 378.553 penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN pada Tahun Pelaporan 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, baru sekitar 58.070 penyelenggara negara atau 15,34% dari total 378.553 penyelenggara negara yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020. Hal tersebut terlihat dari aplikasi elhkpn.

"Berdasarkan aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34% dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 penyelenggara negara," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Ipi mengatakan, secara keseluruhan, kepatuhan bidang eksekutif hanya 14,11%, bidang yudikatif 45,88%, legislatif 5,99% dan BUMN/BUMD 13,99%. Untuk itu, Ipi mengatakan, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2020.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib lapor untuk menyampaikan LHKPN secara tepat waktu.

"LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021," kata Ipi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Baru LHKPN

Selain itu, dengan terbitnya Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.

Ipi mengatakan, terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atau lampiran atas nama penyelenggara negara, pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp 10 ribu.

"Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap," katanya.

Untuk itu, penyelenggara negara harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

"Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.