Sukses

Klaster Covid-19 Pegawai Pemkab Bekasi Meningkat, Terbanyak Disdukcapil

Pelayanan di kantor Disdukcapil ditutup sejak sepekan kemarin, pascatemuan kasus positif covid-19 yang menimpa puluhan pegawainya.

Liputan6.com, Bekasi - Klaster pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, disebutkan meningkat sejak awal tahun 2021. Ada 45 orang pegawai yang saat ini terkonfirmasi positif Covid-19, berdasarkan hasil tes swab yang rutin dilakukan pemerintah daerah.

Pegawai yang terpapar Corona, di antaranya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

"Diduga terpapar dari lingkungan tempat tinggal, yang kemudian masuk ke lingkungan kantor," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, dari keseluruhan pegawai positif Covid-19, 33 orang di antaranya berasal dari Disdukcapil. Rata-rata pegawai positif merupakan orang tanpa gejala (OTG), dan kini sedang menjalani isolasi mandiri.

"Dari Disdukcapil ada 33 orang (positif), isolasi mandiri semua," ujar Alamsyah.

Pihaknya berharap klaster Covid-19 di lingkungan Pemkab Bekasi bisa tertangani dengan maksimal. Ditambah dengan aturan WFH sebesar 75 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19.

"Kami terus lakukan langkah-langkah, mulai pelacakan, penelusuran, dan pengujian, serta penegakan disiplin protokol kesehatan," ujarnya.

Mengingat masih tingginya potensi penularan virus, Alamsyah mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, sambil menunggu program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kantor Disdukcapil Ditutup

Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan pelayanan di kantor Disdukcapil ditutup sejak sepekan kemarin, pascatemuan kasus positif yang menimpa puluhan pegawainya.

Seluruh pelayanan administrasi kependudukan, kata dia, dilakukan secara daring (online) untuk menghindari kontak langsung antara pemohon dan pegawai Disdukcapil.

"Mulai Senin 11 Januari lalu, kami hanya melayani melalui daring, dan loket semua ditutup, kecuali loket legalisir," ujar Hudaya.

Menurutnya, sesuai aturan PPKM, saat ini pegawai yang bekerja di kantor (WFO), hanya sebesar 25 persen. Sedangkan sisanya 75 persen bekerja dari rumah (WFH).

"Tapi untuk pegawai yang WFO masih tidak lengkap, karena sebagian positif Covid-19," ungkapnya.

Hudaya menegaskan, pelayanan di kantor Disdukcapil akan kembali dibuka jika kondisi sudah berangsur membaik.

"Masih menunggu situasi membaik dulu, kecuali jika memang sangat membutuhkan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.