Sukses

Menag: Belum Ada Kepastian Penyelenggaraan Haji 2021

Yaqut mengatakan, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi masih fokus penanganan Covid-19 dan memantau penanganan pandemi di negara calon penerima haji.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum bisa memberikan kepastian penyelangaraan haji tahun 2021. Sebab, kepastian berada di pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama sudah melakukan koordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi untuk RI, serta koordinasi dengan otoritas terkait haji di pemerintah Arab Saudi.

Hasil pertemuan disebutkan belum ada kepastian penyelenggaraan haji tahun 2021.

"Sampai dengan saat ini kepastian ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 belum dapat diperoleh," ujar Menag Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (19/1/2021).

Yaqut mengatakan, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi masih fokus penanganan Covid-19 dan memantau penanganan pandemi di negara calon penerima haji.

Apabila pemerintah Arab Saudi memberikan kepastian pemberangkatan haji, Kementerian Agama sudah menghitung asumsi normal perkiraan pemberangkatan kloter pertama dilakukan pada 15 Juni 2021.

"Sesuai kalender hijriah dan berdasarkan asumsi normal perkiraan jadwal pemberangkatan jamaah haji tahun 1442 hijriah, 2021 masehi di kloter pertama akan diberangkatkan 15 Juni 2021," kata Yaqut.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Opsi

Melihat kondisi itu, hanya tersisa dua bulan untuk melakukan persiapan haji 2021. Yaqut mengatakan, waktu untuk persiapan haji sangat terbatas. Saat ini, Kementerian Agama telah membentuk tim manajemen haji untuk mempersiapkan mitigasi penyelenggaraan haji 2021. Kemenag mempersiapkan tiga opsi.

"Pertama kuota penuh, kedua kuota terbatas, ketiga tidak memberangkatkan jemaah haji," kata Yaqut.

Kemenag sendiri melakukan persiapan dengan asumsi opsi kuota penuh. Yaqut mengatakan, jamaah haji yang akan diberangkatkan pada haji 2021 adalah kuota yang berhak berangkat pada tahun 2020 lalu.

"Jamaah haji yang diberangkatkan dalam penyelengaraan haji 2021, jamaah haji yang berhak berangkat tahun 2020 yang telah melunasih bipih maupun yang belum sempat melunasi bipih serta tidak melakukan pembatalan haji," jelasnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.