Sukses

Polda Metro Jaya Temukan 44 Kilogram Sabu di Sebuah Kamar Hotel

Penemuan sabu seberat 44 kg itu berdasarkan pengembangan dari lima tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada November 2020 lalu.

Liputan6.com, Depok - Tim penyidik Polda Metro Jaya bersama Polrestro Depok menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 44 kilogram di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat. Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada November 2020 lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari pengembangan lima tersangka yang sebelumnya tertangkap, didapatkan informasi bahwa jaringan tersebut akan kembali memasok narkoba ke Pulau Jawa.

Polisi pun melakukan pengejaran hingga ke Kota Padang dan berhasil mangamankan 44 kg sabu berikut seorang kurir berinisial EP pada 10 Januari 2021 lalu.

"Sesampainya di sebuah hotel di Kota Padang kami mengamankan satu kurir yakni EP dengan barang bukti sabu dengan berat bersih 44 kilogram," ujar Yusri, Senin (18/1/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi tidak berhasil menemukan pelaku berinisial DN alias SS yang merupakan pemilik sabu. Polisi hanya mendapati EP dan puluhan kilogram sabu yang disimpan dalam dua koper besar.

EP dan barang bukti sabu itu pun dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Sabu yang kami dapati di dalam koper telah berupa kemasan sebanyak 44 buah," terang Yusri.

Dari ciri-ciri kemasan sabu, diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Polda Metro Jaya kini tengah memburu DN yang telah dijadikan sebagai DPO. Selain itu, Polda Metro Jaya bersama Polrestro Depok juga memburu tersangka lainnya dalam jaringan yang sama, yakni AT dan AU.

"Kita masih lakukan pengejaran dan kami menduga masih ada barang yang akan dipasok kembali," ucap Yusri.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kurir Diupah Rp 50 Juta

Berdasarkan hasil interogasi sementara, kurir berinisial EP mendapatkan upah Rp 50 juta dalam bisnis gelap peredaran narkotika ini. Bayaran tersebut akan diberikan setelah EP berhasil mengirimkan 44 kilogram sabu tersebut.

"Pengakuannya EP mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta dari hasil pengiriman," ujar Yusri.

Yusri menuturkan, pihaknya masih mendalami peran lain dan cara kerja jaringan tersebut. "EP merupakan orang suruhan AT dan AU yang masuk DPO, selain DN," ucap Yusri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.