Sukses

KPK Panggil Direktur Keuangan PT DPP Terkait Suap Izin Ekspor Benur

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Dua Putra Perkasa (DPP) M Zainul Fatih, Senin (18/1/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Dua Putra Perkasa (DPP) M Zainul Fatih, Senin (18/1/2021).

M Zainul Fatih rencananya diperiksa seputar kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemeriksaan Zainul dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Saksi Direktur Keuangan PT DPP M Zainul Fatih akan diperiksa untuk tersangka EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ali mengatakan, untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni fBupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dua karyawan swasta Jaya Marlian dan Sharidi Yanopi, serta petani bernama Zulhijar.

Bupati Kaur Gusril Pausi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sendiri sudah memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Selain itu, dalam kasus ini, tim penyidik memeriksa saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). Mereka yang diperiksa untuk tersangka Suharjito adalah Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, Kasir Besar PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Joko Santoso, Pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana, dan karyawan swasta bernama Yunus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Tersangka

Pada kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.