Sukses

Bareskrim Polri Periksa Dirut RS Ummi Bogor di Rumahnya

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan menghalangi penanganan Covid-19 saat RS Ummi merawat Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah memeriksa Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Kota Bogor Andi Tatat. Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan menghalangi penanganan Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor.

Pemeriksaan ketiganya dilakukan terpisah pada Jumat 15 Januari 2021. Rizieq dan menantunya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sementara Dirut RS Ummi, Andi Tatat diperiksa di kediamannya, Bogor.

"Diperiksa kemarin dan selesai semua. Penyidik memeriksa yang bersangkutan (Tatat) di rumahnya di Bogor," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021).

Andi Rian mengatakan, pemeriksaan kepada Tatat turut menghadirkan dokter dan tenaga kesehatan untuk memeriksa kesehatannya. Sebelumnya, Tatat disebut sedang dalam keadaan sakit. Namun, hasil pemeriksaan itu, Tatat dalam kondisi sehat.

"Dengan menghadirkan dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan diagnosa awal terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan yang awalnya dikatakan sakit, ternyata sehat," kata Andi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Rizieq dan Menantunya

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penanganan Covid-19 di RS Ummi, Bogor. Keduanya akan dimintai keterangan siang ini.

"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah salat Jumat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Menurut Andi, sebenarnya Dirut RS Ummi Andi Tatat juga rencananya diperiksa hari ini. Namun ditunda karena ada permintaan pergantian jadwal.

"Kuasa hukum Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari," jelas Andi.

Seperti diketahui, bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penghalang-halangan swab test Covid-19 di RS Ummi, Bogor. Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan pasal berlapis.

Selain dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, Rizieq juga disangkakan dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.