Sukses

PKB Bersyukur RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021: Beri Kepastian Hukum

Fraksi PKB di DPR RI mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Liputan6.com, Jakarta Fraksi PKB di DPR RI mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Hal ini disampaikan Anggota Baleg DPR RI dari PKB Nur Nadilfah. Menurutnya, ini adalah bentuk perjuangan partainya.

"Alhamdullilah (RUU PKS masuk Prolegnas RUU Prioritas 2021)," kata Nur dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Menurut dia, dengan RUU PKS masuk, ini bisa memberikan harapan baru bagi kaum perempuan akan jaminan dan kepastian hukum.

"RUU PKS ini sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi kekeran seksual, kekerasan anak dan kekerasan terhadap perempuan," jelas Nur.

Dia juga mengucapkan terima kasih yang mendukung PKB dan menjadikan RUU PKS ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsolidasi Nahdliyyin dan Jihad Fatayat NU

Pengusulan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar masuk di Prolegnas Prioritas 2021 adalah jihad untuk memerangi kekerasan seksual di Indonesia.

Ketum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) Anggia Erma Rini menegaskan komitmen tersebut dalam sesi Webinar PP Fatayat NU dengan Lembaga dan Badan Otonom (Banom) NU, Kamis 14 Januari 2020.

Acara diikuti Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj dan stakeholder proses kunci lahirnya RUU PKS, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshori, serta Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB Nur Nadlifah.

"Sejak 2015, PP Fatayat NU bersama Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS (JMS RUU PKS) tidak lelah menyuarakan urgensi RUU ini di tengah makin maraknya praktik kekerasan seksual di masyarakat. RUU ini jawaban konkret agar ada perlindungan memadai terhadap para korban yang selama ini diabaikan dan tidak mendapat tindak lanjut kepastian hukum," ujar Anggia dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Menurut Mbak Anggi, begitu ia biasa disapa, keprihatinan mengenai menanjaknya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengharuskan seluruh pihak mengambil peran penting dalam menyikapinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.