Sukses

Sidang Putusan Andi Irfan Jaya Terkait Skandal Kasus Djoko Tjandra Ditunda

Sidang putusan terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya dalam skandal kasus Djoko Tjandra akan digelar pada Senin 18 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terdakwa Andi Irfan Jaya dalam skandal kasus suap serta pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA). Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 18 Januari 2021 mendatang.

"Sidang putusan ditunda, hakim menunda ke hari Senin (18/1)," ujar pengacara Andi Irfan Jaya, M Nur Saleh kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Sedianya sidang akan digelar pada Rabu (13/1/2021) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi Irfan sebagai terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, namun akan hadir secara virtual dari Rutan KPK.

Sebelumnya, dalam perkara ini Andi Irfan Jaya dituntut jaksa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.

Andi Irfan disebut jaksa melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pleidoi Andi Irfan Jaya

Dalam pleidoinya, Andi Irfan membantah menerima uang sebagaimana dalam dakwaan, yakni USD 500 ribu, dari Djoko Tjandra melalui mantan adik iparnya, Heryadi Angga Kusuma. Heryadi diketahui sudah meninggal dunia.

Andi Irfan mengaku tidak mengetahui action plan sebagaimana dakwaan jaksa. Dia menyebut dirinya adalah alumni S1 jurusan seni musik sehingga dia tidak berkompeten membuat perencanaan dari aspek hukum.

"Bahkan nalar saya hingga saat ini sangat sulit untuk menerima pendapat beberapa saksi yang menuduh saya membuat action plan. Terlebih saya berada di antara dua orang Doktor Ilmu Hukum yang berprofesi di bidang hukum pula. Sementara saya sebagai tertuduh hanyalah seorang alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner," terang Andi Irfan saat membacakan pleidoi, Senin (4/1/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.