Sukses

Ketua KPU: Saya Tak Pernah Melakukan Pelanggaran yang Cederai Integritas Pemilu

Ketua KPU RI Arief Budiman angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya.

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU RI Arief Budiman angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya. Dia menegaskan, selama ini tak pernah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas pemilu.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief kepada awak media, Rabu (13/1/2021).

Dia menegaskan, masih menunggu salinan putusan dari DKPP. Dan dipelajari putusan yang membuatnya tak menjabat lagi sebagai Ketua KPU.

"Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," ungkap Arief.

Senada, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu putusan tersebut untuk diplenokan.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno," kata Evi, Rabu (13/1/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipecat DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu (13/1/2020).

Ditambahkan Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto, Arief Budiman dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebab, Arief diketahui mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” kata dalam pertimbangan putusan.

Didik melanjutkan, sikap Arief dinilai tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu, Arief Budiman juga dinilai menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatannya yang melekat di ruang publik.

“Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Didik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.