Sukses

Begini Ketersediaan Tempat Tidur RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta hingga 12 Januari

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan, keterisian tempat tidur isolasi di rumah sakit atau RS rujukan Covid-19 telah mencapai 88 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan, keterisian tempat tidur isolasi di rumah sakit atau RS rujukan Covid-19 telah mencapai 88 persen.

Menurut dia, secara keseluruhan untuk tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di Jakarta berjumlah 7.546.

"Per 12 Januari, ICU 1.012 (tempat tidur secara keseluruhan), keterpakaiannya untuk isolasi 88 persen, dan ICU 83 persen," ujar Widyastuti saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Dia menjelaskan, secara keseluruhan keterisian tempat tidur pasien Covid-19 bukanlah hanya warga Jakarta.

Widyastuti menyampaikan, saat ini pihaknya terus berupaya untuk menyediakan ketersediaan rumah sakit untuk penanganan Covid-19.

"DKI Jakarta itu 28 persen terisi oleh warga luar DKI, tentu kami berbagi dengan siapa pun yang membutuhkan," tutup dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada Penambahan RS Rujukan Covid-19

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan saat ini ada penambahan tiga rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 di Ibu Kota. RS tersebut berlokasi di tiga kota administrasi.

Selain itu, kata dia, saat ini sudah terdapat 92 laboratorium untuk pengecekan spesimen.

"Penambahan terakhir tiga yaitu RS Ukrida Jakarta Barat, RS Antam Medika Jakarta Timur, RS Harapan Jayakarta Jakarta Timur," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin, 4 Januari 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menetapkan 90 rumah sakit di Ibu Kota sebagai rujukan dalam penanganan Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 28 September 2020.

3 dari 3 halaman

Yuk Kenali Perbedaan Vaksin, Vaksinasi dan Imunisasi Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.