Sukses

Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 di RS Rujukan Jakarta Sisa 14 Persen

Untuk menambah tempat tidur isolasi Covid-19 pemerintah pusat telah berkolaborasi dengan dua hotel di Jakarta yang dapat digunakan masyarakat secara gratis.

Liputan6.com, Jakarta - Keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di 101 rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 di DKI Jakarta telah diperbarui.

Berdasarkan data yang diunggah dalam akun instagram @dkijakarta, hingga 10 Januari 2021, ketersediaan tempat tidur isolasi Covid-19 masih ada 14 persen dari jumlah total sebanyak 7.548.

Dari data tersebut, keterpakaian tempat tidur isolasi mencapai 86 persen dengan total pasien isolasi sebanyak 6.501 orang.

Sedangkan, untuk ketersediaan tempat tidur untuk ICU masih ada 15 persen dari jumlah total sebanyak 995. Dari data tersebut keterpakaian tempat tidur ICU sudah mencapai 85 persen dengan total pasien ada 849 orang.

Untuk menambah tempat tidur isolasi Covid-19 pemerintah pusat telah berkolaborasi dengan dua hotel di Jakarta yang dapat digunakan masyarakat secara gratis. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan sejumlah lokasi untuk tempat isolasi mandiri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jakarta Perketat PSBB

Sementara itu, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.