Sukses

Awasi PPKM Covid-19, Ratusan Personel Gabungan Razia Bergilir di Kota Bekasi

Satgas Covid-19 Kota Bekasi telah mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian virus corona.

Liputan6.com, Bekasi - Razia bergilir dilakukan di setiap kecamatan di Kota Bekasi, Jawa Barat menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Masyarakat yang kedapatan melanggar akan ditindak petugas.

"Kita melakukan gerebek langsung di 12 kecamatan dan 56 kelurahan. Pengawasan akan dilakukan secara bergilir," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, Selasa (12/1/2021).

Setiap kecamatan, kata dia, diawasi oleh 202 personel Satpol PP yang juga berkoordinasi dengan TNI dan Polri. Para petugas mengawasi sambil mengingatkan masyarakat, terutama pelaku usaha untuk mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

"Bila ditemukan ada yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas," ujar Abi.

Menurutnya, masih banyak pengusaha yang belum mengetahui tentang aturan PPKM di Kota Bekasi, terlebih di hari pertama pemberlakuan kebijakan.

"Di hari pertama itu masih bersifat imbauan. Kami masih memberikan teguran tanpa sanksi," ucapnya.

Abi menegaskan pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPMK. Sanksi administratif pun akan diberlakukan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar.

"Masyarakat harus terus diedukasi. Kalau masih bandel, ya terpaksa ambil sanksi administratif," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Kegiatan di Kota Bekasi

Sebelumnya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menerbitkan Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi Nomor 443.1/34/Set.Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian virus Corona.

Terdapat sejumlah poin yang diatur dalam instruksi tersebut. Di antaranya membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Hone (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office sebesar 25 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Untuk tempat ibadah hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

Seluruh kegiatan restoran dibatasi menjadi 25 persen. Layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang, tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Namun untuk makan di tempat hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

"Pengaturan berlaku mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Mengintensifkan protokol kesehatan 4M," ujar Rahmat Effendi alias Pepen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.