Sukses

Cegah Kerumunan, Jalan Sudirman Kota Bogor Ditutup Tiap Malam

Selain penutupan jalan, Pemkot Bogor juga mensterilkan sepanjang kawasan Jalan Sudirman dari aktivitas warga, seperti berjualan dan lainnya.

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor menutup ruas Jalan Jenderal Sudirman setiap malam selama 10 jam untuk mencegah kerumunan warga di masa pandemi Covid-19.

Penutupan ruas jalan itu dimulai pada pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Selain penutupan jalan, Pemkot Bogor juga mensterilkan sepanjang kawasan itu dari aktivitas warga, seperti berjualan dan lainnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, penutupan jalan bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Sebab, di kawasan Jalan Sudirman setiap malam terjadi kerumunan.

"Karena itu kita tutup selama dua minggu dimulai malam ini sampai dengan tanggal 25 Januari," ujar Bima, Selasa (12/1/2021).

Bima berharap, warga Kota Bogor dapat memahami kebijakan Pemkot Bogor dengan menutup ruas Jalan Jenderal Sudirman. Karena hal ini sebagai salah satu langkah penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

"Situasinya sekarang sudah harus memerlukan atensi bersama, ruang ICU di rumah sakit sudah 100 persen penuh. Banyak warga yang tidak bisa mendapatkan akses rumah sakit. Karena itu, antisipasinya cegah kerumunan, kurangi mobilitas," ujar Bima.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gencar Operasi Yustisi

Tak hanya penutupan ruas Jalan Sudirman, selama masa PPKM, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mengedepankan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Kami akan gencar gelar operasi yustisi, sasarannya yang tidak memakai masker, tempat kerumunan. Kafe, restoran, pusat perbelanjaan juga kita monitor," terangnya.

Sementara itu, jajaran Polresta Bogor Kota juga secara serentak menyebarkan 1000 pamflet berisi aturan PPKM. Pamflet tersebut dibagikan kepada pemilik toko/tenan, restoran, kafe dan jenis usaha lainnya.

Pamflet tersebut juga ada yang langsung ditempel di kaca atau dinding restoran yang ada di Kota Bogor.

"Aturan ini agar sampai ke masyarakat dan pemilik usaha patuh terhadap aturan itu," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.