Sukses

Infografis Vaksin Covid-19 Sinovac Boleh Digunakan dan Halal

Vaksin Sinovac mendapat persetujuan BPOM dan MUI. CoronaVac mendapat izin penggunaan darurat dan dinyatakan halal.

Liputan6.com, Jakarta - Izin penggunaan darurat dan kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China, akhirnya terbit. Vaksin Sinovac mendapat persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

BPOM menerbitkan emergency use authorization atau EUA pada Senin 11 Januari 2021. Ini berarti izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang dinamakan pula CoronaVac.

Setelah izin BPOM keluar, Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021. Vaksin Sinovac dinyatakan suci dan halal.

Apa acuan BPOM dan MUI mengizinkan vaksin Sinovac digunakan di Indonesia? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis

3 dari 3 halaman

Ayo Diterapkan

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.