Sukses

Ikut PSBB Jawa-Bali, Ini Daftar Kegiatan di Kota Depok yang Dibatasi

PSBB di Kota Depok akan berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok akan menerapkan Pembatsan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Terdapat sejumlah peraturan yang dibuat Pemerintah Kota Depok untuk memutus penyebaran virus corona Covid-19 itu.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung pemerintah pusat menerapkan PSBB Jawa-Bali. Pihaknya pun mengeluarkan Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

Idris pun membeberkan kebijakan baru di wilayahnya tersebut, salah satunya menerapkan kerja dari rumah atau work from home mencapai 75 persen.

“Akan diberlakukan WFH (work from home) dengan sistem 75 persen bagi kantor baik pemerintah maupun swasta,” ujar Idris, Minggu (10/1/2021).

Idris mengungkapkan, operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. 

“Begitupun operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 WIB hingga pukul 15.00, dan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas,” ucap Idris.

Selain itu, lanjut Idris, kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis mendapatkan pengaturan. Pelayanan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW, dan Kelurahan setempat,” terang Idris.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Optimalkan Kampung Siaga Covid-19

Idris mengajak masyarakat melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan maupun larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional. Aktivitas warga dan aktivitas usaha menerapkan protokol kesehatan. 

Nantinya akan dilakukan pengawasan dari Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok baik dari Pemerintah Kota Depok, TNI, dan Polri.

“Tidak hanya itu kita mengoptimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga Covid-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan Covid-19 dimulai dari level keluarga dan komunitas,” ujar Idris.

Idris menekankan, seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk ikhlas dapat melaksanakan kebijakan, guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok.

“Mari kita gelorakan gerakan dua I dan tiga M untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutup Idris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.