Sukses

Tersangka Diduga Halangi Penyelidikan Eks Sekretaris MA Dibawa ke KPK

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ferdy Yuman, pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ferdy Yuman, pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Adapun KPK melakukan penangkapan di Malang, Jawa Timur.

"Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kota Malang, Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (10/1/2021).

Ali mengatakan, Ferdy Yuman yang sudah dijerat sebagai tersangka ini tengah dalam perjalanan ke markas lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berikutnya tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke Gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dari Sabtu Malam KPK Bergerak

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan penangkapan Ferdy Yuman dilakukan tim penindakan pada Sabtu 9 Januari 2021 malam.

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1/2021).

Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Nawawi mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani pihaknya.

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.