Sukses

Jokowi Dinilai Jalankan Perannya soal Jawab Wacana 3 Periode

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan jika Kepala Negara tersebut tidak bisa mengubah jabatan presiden menjadi 3 periode.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi dorongan para relawan yang menginginkan dirinya melanjutkan masa jabatan menjadi 3 periode. Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan selalu mentaati konstitusi dan kehendak rakyat.

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan jika Kepala Negara tersebut tidak bisa mengubah jabatan presiden menjadi 3 periode.

"Karena sudah jelas yang punya kewenangan untuk membuat jabatan Presiden menjadi 3 periode hanya MPR, yaitu lembaga legislatif, presiden tidak bisa karena presiden adalah lembaga eksekutif," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/9/2022).

Teddy menyampaikan pernyataan Jokowi yang akan selalu mentaati konstitusi dan kehendak rakyat itu sudah jelas hanya terkait pendapat, bukan soal urusan amandemen.

"Presiden Jokowi juga menyatakan hal tersebut dan beliau patuh pada konstitusi. Terkait wacana 3 periode yang beliau sampaikan dalam pidato di Musyawarah rakyat, sangat jelas terkait dengan kebebasan menyatakan pendapat, bukan urusan soal amandemen," ucap dia.

Sehingga Teddy menegaskan, tentunya itu menjadi dua hal yang berbeda, sebab, urusan 3 periode adalah urusan lembaga legislatif, bukan urusan presiden.

"Urusan presiden adalah bagaimana demokrasi dan hak rakyat tidak dikebiri oleh pihak lain sesuai dengan amanat UUD 1945. Jadi Presiden sedang menjalankan peran dan fungsinya dalam pidato tersebut," papar Teddy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Banyak yang Salah Artikan

Teddy menyayangkan adanya pihak yang menyalahartikan jika Presiden Jokowi menginginkan jabatan 3 periode, seolah-olah itu kewenangan presiden.

"Padahal jelas Jokowi hanya ingin melindungi kebebasan berpendapat, bahwa setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya selama tidak melanggar aturan," ucap dia.

"Begini jadinya ketika kebebasan berpendapat dikebiri oleh orang-orang yang berpura-pura mendukung demokrasi," jelas Teddy.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi dorongan para relawan yang menginginkan dirinya melanjutkan masa jabatan menjadi 3 periode. Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan selalu mentaati konstitusi dan kehendak rakyat.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri Musyawarah Rakyat (Musra) di GOR Arcamanik Bandung Jawa Barat, Minggu 28 Agustus 2022. Dalam acara itu, peserta berkali-kali meneriakaan soal tiga periode.

"Jokowi, Jokowi... Konstitusi tidak memperbolehkan! Ya, sudah jelas itu. Sekali lagi, saya akan selalu taat pada konstitusi dan kehendak rakyat," kata Jokowi yang dibalas tepuk tangan oleh peserta yang hadir.

"Saya ulangi. Saya akan taat konstitusi dan kehendak rakyat," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Jokowi Tegaskan Semua Sesuai Konstitusi dan Kehendak Rakyat

Jokowi menyampaikan bahwa Musra adalah forum untuk menampung suara masyarakat. Sehingga, Jokowi menilai tak masalah apabila ada masyarakat yang menyampaikan keinginannya soal perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

"Kan ini forumnya rakyat, boleh rakyat bersuara kan? Ini karena negara ini adalah negara demokrasi. Jangan sampai ada yang baru ngomong 3 periode, kita sudah ramai. Itu kan tataran wacana kan," kata dia.

Jokowi menegaskan semua masyarakat bebas menyampaikan pendapatnya di ruang publik. Oleh sebab itu, kata dia, aspirasi soal masa jabatan presiden 3 periode tak perlu dipersoalkan.

"Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat, orang kalau ada yang ngomong ganti presiden kan juga boleh, ya ndak. Jokowi munduurr, kan juga boleh," tutur Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.