Sukses

Anies: Jakarta Sedang Berada di Titik Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, 17.383 Orang

Anies mengatakan, berkaca pada pengetatan PSBB sebelumnya pada September 2020, Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB di Jakarta ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

PSBB kali ini juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Menurut Anies Baswedan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

Anies mengatakan, berkaca pada pengetatan PSBB sebelumnya pada September 2020, Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan.

"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," jelas dia.

Menurut dia, beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan.

"Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," imbuh Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan pembatasan diperlukan

Anies menyebut, libur panjang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus. Contohnya Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," terang Anies.

Sementara itu, Anies juga memaparkan bahwa pengendalian pandemi di Jakarta membutuhkan keputusan lintas sektoral dan integral. Terlebih, apabila melihat data tampak ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta saling mempengaruhi.

"Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26 persen di antaranya adalah warga Bodetabek. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27 persen dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek," papar dia.

"Artinya, ada keterkaitan erat antara Jakarta dan wilayah sekitarnya. Oleh karena itu, kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.