Sukses

Dukung Pembatasan Kegiatan, Anies Terapkan PSBB Ketat di Jakarta 11-25 Januari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI mendukung keputusan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI mendukung keputusan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Oleh karena itu, Pemprov DKI menarik rem darurat dengan akan menerapkan PSBB ketat pada 11-25 Januari 2021.

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pengawasan, pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konferensi pers, Sabtu (9/1/2021).

Anies menyebut, pihaknya sangat mendukung pengetatan serentak tersebut. "Kami betul-betul sangat mendukung pembatasan di periode 11-25 Januari dan ini bisa diperpanjang," kata dia.

Anies menjelaskan apa saja yang akan dibatasi selama PSBB di Jakarta. Menurutnya tidak berbeda dengan PSBB saat rem darurat dilakukan September 2020.

Pertama, tempat kerja melakukan 75 persen berkerja dari rumah atau Work From Home.

Kedua, proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh. "Kemudian sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat. Sektor esensial itu misalkan kesehatan, keuangan perbankan," kata Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapasitas restoran 25 persen

Selanjutnya, sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat. Untuk pusat perbelanjaan kita lanjutkan beroperasi sampai pukul 19.00.

"Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional," ucapnya.

Untuk tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen. "Untuk fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan," kata Anies.

Anies menyebut untuk fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Untuk transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00," kata Anies.

Anies menambahkan, peraturan lebih detail apa saja yang dibatasi, tertuang dalam Pergub dan Kepgub DKI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.