Sukses

Dicecar 49 Pertanyaan soal Video Syur, Gisel Dikenakan Wajib Lapor

Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap Gisel.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Gisella Anastasia atau Gisel yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan video syur selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021) malam. Ia diperiksa lebih dari 10 jam, dari pukul 09.00 WIB hingga 19.45 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Gisel dicecar penyidik dengan 49 pertanyaan.

"Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka, semuanya bisa dijawab," terang Yusri di Polda Metro Jaya.

Usai dilakukan pemeriksaan, polisi tidak langsung melakukan penahanan terhadap Gisel.

"Yang bersangkutan hadir jam 09.00 WIB, pukul 20.00 WIB Kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan. Kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik," ujarnya.

Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap Gisel. Salah satunya yakni yang bersangkutan dinilai kooperatif dan tak menghilangkan barang bukti.

"Bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, tak koopperatif. Berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri, GA dan MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.

"Kedua, untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu. Sehingga tak kami lakukan penahanan," sambungnya.

Meski tak dilakukan penahanan, lanjut Yusri, Gisel dan Nobu dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis dan perkara tersebut akan tetap berlanjut.

"Tetapi bagi keduanya kita tetapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Datangi Lokasi Kejadian

Selain itu, Yusri juga mengatakan pihaknya bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan, Sumatera Utara dan juga melengkapi sejumlah barang bukti lainnya.

"Bahkan rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana dan juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya. Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU, mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," sebutnya.

"Kita menunggu saja bagaimana penyidik memenuhi berkas perkara yang ada dan bisa lancar sampai dengan JPU," tutup Yusri.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.