Sukses

Komnas HAM Dorong Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Masuk Pengadilan Umum

Komnas HAM menyatakan kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek sebagai pelanggaran HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek sebagai pelanggaran HAM. Komnas HAM pun merekomendasikan digelarnya peradilan pidana umum atas perkara tersebut.

"Tim Komnas HAM merekomendasikan, peristiwa tewasnya empat Laskar FPI adalah pelanggaran HAM, maka kami dorong untuk diteruskan ke pengadilan umum guna mendapatkan keadilan," tutur Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Dia menyebut, saat serempetan mobil dan baku tembak antara pihak FPI dengan anggota Polda Metro Jaya yang terjadi di sepanjang KM 49-50 Tol Jakarta-Cikampek, dua orang laskar ditemukan dalam kondisi tewas. Empat lainnya sempat dibawa aparat dalam kondisi hidup sebelum akhirnya tewas ditembak di mobil.

"Terdapat ada informasi tindak kekerasan, penghapusan darah, pemberitahuan itu kasus narkoba, penghapusan CCTV warung, dan isi hp warga sekitar. Kami tanya apakah CCTV warung diambil secara ilegal, mereka jawab mengambil secara legal. Kita tunggu biar diputuskan dalam proses pengadilan," jelas dia soal penembakan 6 anggota Laskar FPI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Cukup Diselesai Internal Polri

Kasus yang masuk dalam pelanggaran HAM ini tidak cukup hanya diselesaikan lewat internal kepolisian saja. Keseluruhan pihak terkait perlu mempertanggungjawabkan lewat pidana umum.

"Tidak boleh hanya internal tapi penegakan hukum mekanisme pengadilan pidana," Choirul menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.