Sukses

Densus 88 dan BNPT Kawal Abu Bakar Baasyir Menuju Kediaman di Sukoharjo

Sebelum dibebaskan, Baasyir terlebih dahulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, usai dinyatakan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta mengatakan perjalanan Baasyir menuju kediamannya tersebut memperoleh pengawalan dari Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Perjalanan ABB (Abu Bakar Baasyir) menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," ucap Rika, Jumat (8/1/2021).

Sebelum dibebaskan, Baasyir terlebih dahulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Rika mengatakan hasil tes cepat antigen Baasyir dinyatakan negatif Covid-19.

Selanjutnya, Baasyir diserahterimakan kepada pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput sejak tengah malam.

"ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil tes usap Covid-19 negatif," ungkap Rika seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan salat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB.

Abu Bakar Baasyir nampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berpelat nopol AD-1138-WA.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baasyir Bebas Murni

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.