Sukses

Ada PPKM Jawa-Bali, DKI Jakarta Akan Tingkatkan Operasi Yustisi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Operasi Yustisi di DKI Jakarta akan ditingkatkan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Operasi Yustisi di DKI Jakarta akan ditingkatkan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

"Operasi Yustisi dengan adanya PPKM Jawa-Bali ini akan ditingkatkan dari yang telah kita lakukan saat ini dengan Kepolisian dan TNI," kata Riza dalam diskusi "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten dan DKI Jakarta" yang disiarkan BNPB secara virtual di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Saat ini, kata Riza, pengawasan selalu dilakukan baik secara bersama-sama dengan TNI-Polri, ataupun secara sendiri-sendiri dengan jadwal masing-masing. Bahkan penindakan baik berupa sanksi kerja sosial, sanksi denda hingga pidana.

Sanksi denda di Jakarta sudah mencapai lebih Rp 6 miliar selama pandemi COVID-19 melanda.

"Bahkan hari ini kami umumkan siapapun masyarakat yang melihat ada pelanggaran dengan dibuktikan foto dan video, silahkan sampaikan pada kami dan akan segera kami tindak sesuai peraturan yang ada," kata Riza seperti dikutip dari Antara.

Peraturan mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tertuang pada Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Yang terbaru adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-2019.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengetatan Perbatasan Jawa-Bali

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali hal ini akibat kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.

Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat Kepolisian dan TNI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.