Sukses

3 Hal yang Terjadi pada Nobu, Tersangka Kasus Video Syur Bareng Gisel Usai Diperiksa

Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu, pemeran pria video syur dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel sudah memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu, pemeran pria video syur dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel sudah memenuhi panggilan polisi.

Nobu mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Januari 2021 dengan status sebagai tersangka kasus video syur bersama Gisel.

Nobu datang sendiri memenuhi panggilan polisi. Berbeda, Gisel tidak hadir dengan beberapa alasan sehingga dilakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 8 Januari 2021.

Usai menjalani pemeriksaan polisi, Nobu tidak ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus berdalih, penahanan terhadap pria akrab disapa Nobu tergantung hasil gelar perkara lanjutan.

Menurut dia, gelar perkara lanjutan akan dilakukan usai penyidik memeriksa Gisel sebagai tersangka.

"Kami masih menunggu saudari GA untuk dilakukan pemeriksaan. Nanti hasilnya dari saudari GA seperti apa sebagai tersangka. Kita gelar perkara untuk menentukkan apakah (MYD) ditahan atau tidak," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Januari 2021.

Karena tidak ditahan, Yusri menyebut Nobu akan dikenakan wajib lapor mulai pekan depan.

Berikut 3 hal yang terjadi pada Nobu usai penuhi panggilan polisi berstatus tersangka terkait kasus video syur bersama Gisel dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Ditahan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menerbitkan surat perintah penahanan kepada Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu, pemeran pria yang video syur dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus berdalih, penahanan terhadap pria akrab disapa Nobu tergantung hasil gelar perkara lanjutan.

Menurut dia, gelar perkara lanjutan akan dilakukan usai penyidik memeriksa Gisel sebagai tersangka.

"Kami masih menunggu saudari GA untuk dilakukan pemeriksaan. Nanti hasilnya dari saudari GA seperti apa sebagai tersangka. Kita gelar perkara untuk menentukkan apakah (MYD) ditahan atau tidak," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Januari 2021.

 

3 dari 4 halaman

Dikenakan Wajib Lapor

Yusri menerangkan, Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu sejauh ini hanya dikenakan wajib lapor.

"Hari Rabu akan datang sambil menunggu hasil pemeriksaan suadarai GA sebagai tersangka. Nanti seperti apa akan digelar perkara nantinya," kata dia.

Michael Yukinobu De Fretes menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik pada Senin 4 Januari 2021. Dia dimintai keterangan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Meski diperiksa sampai larut malam, penyidik tak menjebloskan Michael Yukinobu De Fretes ke jeruji besi. Yusri menyebut, salah satu pertimbangan karena menunggu keterangan dari Gisel.

"Yang bersangkutan sementara dipulangkan nanti kita buat wajib lapor yang bersangkutan karena dari penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan saudari GA," jelas Yusri.

 

4 dari 4 halaman

Tak Boleh Absen Jadwal Wajib Lapor

Yusri mengaku berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus video syur yang melibatkan Nobu dan Gisel. Yusri pun kemudian mendapatkan jadwal wajib lapor yang harus dijalani oleh Nobu.

"Kita sudah jadwalkan tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu Senin atau Kamis," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 Januari 2021.

Yusri menerangkan, wajib lapor dilakukan per dua minggu sekali. Nobu nanti mengisi daftar hadir yang disediakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Yusri tegaskan, dalam hal ini, Nobu bukan berarti menjalani pemeriksaan.

"Wajib lapor itu hanya datang ngecek dia isi absen," ucap dia.

Menurut Yusri, selama penyidik belum melimpahkan berkas pekara video syurnya dengan Gisel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Nobu tidak boleh absen dari wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

"Per dua minggu sekali akan datang ke sini sambil kita melengkapi berkas perkara yang ada kalau memang sudah lengkap nanti kita serahkan ke JPU. Cuman kan belum ada pemeriksaan dari saudari GA di sini," papar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.