Sukses

Menteri Nadiem Makarim Bantah Isu Tak Ada Formasi Guru dalam CPNS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, membantah isu tentang tak ada lagi formasi guru dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, membantah isu tentang tak ada lagi formasi guru dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Beberapa hari lalu ada isu soal pemerintah yang menyetop penerimaan guru berstatus CPNS.

Menurut Nadiem, ada persepsi yang salah terkait hal itu.

"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," kata Nadiem melalui Instagram pribadinya @nadiemmakarim, Selasa (5/1/2021).

Ia menegaskan, formasi guru dalam CPNS akan tetap ada. Kendati begitu, untuk tahun ini memang pihaknya memiliki fokus untuk merekrut guru honorer melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya menegaskan bahwa Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap Akan Ada karena Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK," sebut Nadiem.

Hal itu dilakukan demi mendorong supaya para guru honorer dapat melamar melalui jalur PPPK. Bagi guru PPPK dengan kinerja yang bagus, kata Nadiem tak menutup kemungkinan untuk dijadikan acuan diterimanya ia menjadi guru dengan status PNS.

"Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," kata Nadiem.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Targetkan Angkat Sejuta Guru PPPK

Pada 2021 pemerintah akan memberikan kesempatan bagi guru honorer atau non-PNS untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah formasi yang dibuka sebanyak satu juta guru.

Pada pengumuman seleksi yang berlangsung Senin 23 November 2020, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu.

Ada sejumlah syarat yang mutlak ditempuh oleh para calon guru PPPK, semisal kompetensi mengajar ataupun kompetensi kepribadian.

"Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif," ujar Ma’ruf Amin dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin (23/11/2020), di Jakarta.

Pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Maruf Amin mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional. SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.

Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air. Ia menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.

Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

"Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan," tegasnya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Ma'ruf Amin, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu ada pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah terbatas.

"Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan," ujar Ma'ruf.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.