Sukses

Kasus RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Jawab 7 dari 41 Pertanyaan

Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penghalang-halangan tes swab di RS Ummi, Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penghalang-halangan tes swab di RS Ummi, Bogor. Polisi mencecar Rizieq Shihab dengan 41 pertanyaan.

Namun, Rizieq Shihab hanya bersedia menjawab tujuh pertanyaan. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Dicecar 41 pertanyaan tapi yang dijawab sesuai pertanyaan hanya tujuh," ujar Andi saat dihubungi, Senin (4/1/2021)

Andi menyebut, Rizieq Shihab menolak menjawab pertanyaan-pertanyaan lain yang diajukan oleh penyidik. Rizieq berdalih ingin fokus terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

"Selebihnya yang bersangkutan tidak menjawab namun hanya menyatakan ingin konsentrasi pada kasus Petamburan dan Megamendung," ujar dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus penghalang-halangan swab tes Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

Hasilnya, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut penyidik, pelanggar bisa dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus RS Ummi Bogor

Penanganan kasus RS Ummi Bogor yang diduga menghambat penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pihaknya memang telah melakukan gelar perkara. Namun, masih ada tahap yang perlu disempurnakan sebelum penetapan tersangka.

"Terkait kasus RS Ummi Bogor, sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin tanggal 28 Desember 2020. Masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Menurut Andi, masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa. Meski begitu, dia tidak merinci pihak mana saja yang nantinya akan dimintai keterangan.

"Sedang dilakukan penjadwalan untuk pemeriksaan," kata Andi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.