Sukses

Penyidik Polda Metro Jaya Kembali Panggil Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar

Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar rencananya akan diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, pada Selasa 5 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memanggil Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1812, Rizal Kobar. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pada unjuk rasa 18 Desember 2020 lalu.

"Besok adalah panggilan kedua kepada Korlap Aksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (4/1/2021).

Yusri mengatakan penyidik sudah mengantongi nama pihak-pihak yang diduga mengetahui kerumunan saat aksi 1812. Selain Rizal Kobar, Yusri menyebut ada dua nama lagi yang diminta menemui penyidik pada Selasa, 5 Januari 2021.

"Besok selain Rizal ada AS (Abdul Rasyid), dan AR (Asep)," beber dia.

Dikonfirmasi terpisah, Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar memastikan akan hadir di Polda Metro Jaya. Rizal mengakui ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan kepadanya. Sebelumnya dia berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

"Iya besok Insyaallah saya hadir, suratnya sudah dilayangkan. Sebenarnya pemanggilan pertama tanggal 29 Desember saya minta ditunda karena saya di luar kota saat itu," ucap Rizal.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Yusri menyebut perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada aksi 1812 telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Salah satu bukti yang dikantongi penyidik adalah rekaman video yang beredar di media sosial. Terlihat, adanya kerumunan massa yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Yusri kemudian menyinggung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Kebijakan ini antara lain melarang masyarakat untuk membuat kerumunan.

"Memang semua kegiatan apa pun yang sifatnya berkerumun tidak diperbolehkan karena melanggar aturan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.