Sukses

Ditegaskan Berulang, Jokowi Larang Bantuan Tunai Covid-19 untuk Beli Rokok

Jokowi mewanti-wanti agar para kepala rumah tangga bijak dalam menggunakan uang bantuan tunai pemerintah kepada warga terdampak pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan kepada seluruh masyarakat terdampak pandemi Covid-19 penerima bantuan tunai agar menggunakannya hanya untuk kebutuhan pokok. Dia berkali-kali mengingatkan agar uang bantuan itu tidak digunakan untuk membeli rokok.

"Manfaatkan bantuan ini secara tepat, kalau yang untuk beli sembako ya beli sembako, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok," kata Jokowi di Istana, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Jokowi kembali mewanti-wanti agar para kepala rumah tangga bisa bijak dalam menggunakan uang bantuan pemerintah tersebut untuk tidak dipakai membeli rokok.

"Hati-hati nih yang bapak-bapak terutama, jangan dipakai untuk beli rokok," kata Jokowi kembali menegaskan.

Sebelumya, peringatan untuk tidak membeli rokok dengan uang bantuan tunai pemerintah juga disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Selain rokok, dia pun melarang uang itu digunakan untuk membeli minuman keras.

"Kami mohon dukungan dari semua stakeholder dan media untuk terus mensosialisasikan di lapangan, terutama keluarga penerima bansos jangan beli rokok dan miras," kata Risma dalam kesempatan senada.

   

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantuan Disalurkan Utuh Tanpa Potongan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, bantuan tunai untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 diberikan utuh tanpa potongan. Dia meminta masyarakat ikut mengawasi penyaluran bantuan senilai total Rp 110 triliun itu.

"Saya ulang-ulang terus agar bantuan yang diterima ini nilainya utuh tidak ada potongan-potongan, diingatkan kepada penerima dan tetangga-tetangga, tidak ada potongan-potongan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Untuk mengawasi hal tersebut, Jokowi meminta kepada para menteri dan gubernur agar mengawal proses penyaluran bantuan tunai akibat pandemi Covid-19. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini ingin bantuan dapat diterima cepat, tepat, dan terawasi.

"Saya minta menteri dan gubernur, kepala daerah bantu awasi, agar dampak ekonominya segera bisa muncul dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kita, dan rakyat tidak menunggu terlalu lama. Kemarin tahun baru, langsung sekarang juga saya luncurkan bantuan ini," ucap Jokowi.

Jokowi menuturkan, bantuan tunai kepada masyarakat yang berhak menerima itu akan disalurkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau Kantor Pos Indonesia. 

"Bantuan dikirimkan langsung kepada penerima baik dikirimkan lewat bank-bank milik pemerintah maupun lewat kantor pos," katanya menandasi.

   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.