Sukses

5 Hal yang Disampaikan Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab saat Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan ini dilakukan untuk menguji status tersangka dan penahanan Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan perdana Rizieq Shihab digelar hari ini, Senin (4/1/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang praperadilan ini dilakukan untuk menguji status tersangka dan penahanan Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet, Jakarta.

Tim kuasa hukumnya Aziz Yanuar pun memastikan Rizieq Shihab tidak akan hadir saat sidang praperadilan perdana ini.

"Persidangan tak dihadiri prinsipal (Rizieq Shihab)," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Aziz menjelaskan dalam praperadilan yang diajukan pihaknya mempermasalahkan pasal yang menjerat Rizieq Shihab, dinilai tidak tepat.

Selain itu, menurut tim kuasa hukumnya yang lain Muhammad Kamil Pasha, acara yang digelar di Petamburan sehingga menimbulkan kerumunan telah mendapatkan persetujuan dari pihak Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus).

"Acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang. Serta acara Maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata Kamil.

Berikut sejumlah hal yang disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab terkait sidang praperadilan perdana di PN Jaksel dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Berharap Hakim Praperadilan Independen

Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (4/1/2021). Tim kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro berharap hakim independen dalam mengambil keputusan.

Pihaknya tetap optimis dalam persidangan praperadilan kali ini. Karena itu, perlu memberi dukungan kepada hakim tunggal yang menyidangkannya.

"Kita harus optimis. Tapi kita juga tetap harus mensupport hakimnya supaya dia berani mengambil keputusan secara independen tanpa takut tekanan dari mana pun," kata Sugito saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Dia menyampaikan hal ini, berkaca terhadap sidang praperadian SP3 terkait chat mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein, yang diklaimnya tidak wajar.

"Sekarang begini, kenapa saya katakan ada tidak wajar. Pada waktu pendaftaran praperadilan kita, itu kan nomor urutnya 150 sementara ada yang terkait dengan konten pornografi itu kan nomor pendaftaran 151 setelah kita, kok sudah disidangkan dan sudah putus, ini ada apa," jelas Sugito.

Karena itu, dia kembali mengingatkan kepada hakim yang menyidangkan perkara praperadilan Rizieq Shihab dapat menjaga independensinya selama proses persidangan.

"Makanya terhadap hakim tunggal pemeriksa perkara yang terkait Habib Rizieq semoga bisa lebih independen. Kuatlah kalau misal ada intervensi dari siapa pun," kata Sugito.

 

3 dari 7 halaman

Pastikan Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilannya

Rizieq Shihab dipastikan tak menghadiri sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel. Adapun, dia diwakili tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilannya.

"Persidangan tak dihadiri prinsipal (Rizieq Shihab)," ujar tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Dia menegaskan, dalam praperadilan yang diajukan pihaknya. Mempermasalahkan pasal yang menjerat Rizieq Shihab, yang dinilainya tidak tepat.

"Pasal-pasal yang membuat Habib Rizieq ini tidak tepat," jelas Aziz.

 

4 dari 7 halaman

Klaim Acara Petamburan Disetujui Wali Kota Jakpus

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyebut acara yang digelar di Petamburan sehingga menimbulkan kerumunan telah mendapatkan persetujuan dari pihak Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus).

Hal ini disampaikannya, dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang. Serta acara Maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia juga mengklaim telah meminta kepada pendukung Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) untuk tidak datang dan membuat kerumunan. Namun rupanya antusias pendukung Rizieq Shihab tak terbendung.

Maka dari itu, dia mengaku pihak DPP FPI sempat meminta masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus Corona Covid-19. Bahkan, pihak BPBD DKI sempat membagi-bagikan masker dan tempat cuci tangan.

"Pembagian masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak BPBD DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta," kata Kamil.

Selain pihak BPBD, kata Kamil, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta turut andil dalam mencegah kerumunan yang terjadi di Petamburan. Pihak Dishub menutup Jalan KS Tubun demi meminimalisasi keramaian masyarakat.

"Pihak Dishub DKI juga menutup Jalan KS Tubun agar tercipta jaga jarak dan ruang untuk sosial distancing," jelas dia.

 

5 dari 7 halaman

Heran dengan Status Tersangka

Selain itu menurut Kamil, pihaknya merasa heran terhadap status tersangka yang disematkan kepada kliennya Rizieq Shihab, padahal sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas kerumunan di Petamburan.

"Pihak Habib Rizieq heran penyidik Polda Metro Jaya tetap memproses peristiwa tersebut, mengingat Habib Rizieq juga telah diberi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena dianggap melanggar Pergub," ujar Kamil.

Dia menuturkan, penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab tak memiliki dasar hukum. Dirinya mengatakan, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang disangkakan kepada Rizieq tak berdasar.

Oleh karena itu, Kamil meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus kerumunan dan mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan.

"Memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon dari tahanan dan memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata dia.

 

6 dari 7 halaman

Duga Ada Penyelipan Pasan Agar Rizieq Shihab Ditahan

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab mempertanyakan masuknya Pasal 160 KUHP dalam menjerat Rizieq. Menurut Tim kuasa hukum, saat proses penyelidikan, pasal tersebut tak pernah ada.

Dalam sidang perdana gugatan praperadilan kasus kerumunan Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum menyebut dalam tahap penyelidikan hanya terdapat dua pasal yang disangkakan kepada Rizieq.

Dua pasal tersebut yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

"Namun tiba-tiba dalam penyidikan, diselipkan Pasal 160 KUHP, yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyelidikan, padahal antara penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan haruslah bersesuaian," ujar tim kuasa hukum Rizieq.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum menduga penggunaan Pasal 160 KUHP sengaja dijerat kepada kliennya agar memudahkan tim penyidik menahan Rizieq.

"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada pemohon (Rizieq), diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh termohon I, sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009, mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil dimana seseorang yang melakukan penghasutan bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

Maka dari itu, tim kuasa hukum meminta pihak Polda Metro Jaya, bisa membuktikan adanya tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap akibat terhasut oleh Rizieq. Termasuk memperlihatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan seseorang terhasut oleh Rizieq.

"Bahwa jika termohon tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh pemohon, maka teranglah bahwa Pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada pemohon, karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan," kata tim kuasa hukum.

7 dari 7 halaman

Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.