Sukses

Top 3 News: Deretan Ormas yang Dibubarkan Pemerintah Selain FPI

Selain FPI, pemerintah sebelumnya juga telah membubarkan sederet Ormas yang dianggap telah mengganggu ketertiban dan keamanan. Antara lain HTI dan Jamaah Islamiyah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang didirikan oleh Rizieq Shihab di Tanah Air. Berita terkait FPI menjadi terpopuler pertama di Top 3 News, Jumat, 1 Januari 2021.

Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan pemerintah hingga kegiatan dan atribut FPI kini dilarang. Aktivitas FPI dinilai telah melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi.

Bahkan menurut Menkopolhukam Mahfud Md, FPI sejatinya telah dibubarkan secara de jure pada 21 Juni 2019 sebagai Ormas.

Selain FPI, pemerintah sebelumnya juga telah membubarkan sederet Organisasi Masyarakat yang dianggap telah mengganggu ketertiban dan keamanan. Antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), dan Majelis Mujahiddin Indonesia. 

Berita terpopuler lainnya masih terkait Front Pembela Islam. Usai resmi dilarang, belakangan FPI mengganti namanya menjadi Front Persatuan Islam. Perubahan nama tersebut mendapat respons dari Menko Polhukam Mahfud Md. Asal tidak melanggar hukum, perubahan nama tersebut diperbolehkan.

Mendapat respons yang baik dari pemerintah, mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku bersyukur.

Adapun pesan Polri kepada FPI  yang kini telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam, mematuhi aturan-aturan pemerintah yang menjadi landasan dalam mendirikan sebuah ormas.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat, 1 Januari 2021:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Tak Hanya FPI, Ini 6 Ormas Lain yang Juga Dibubarkan Pemerintah

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md telah resmi melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam atau FPI.

Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud Md di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.

Tak hanya FPI, ada sejumlah ormas lain yang juga sudah dibubarkan oleh pemerintah. Pada 2017 silam, ada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kala itu, Pemerintah memastikan kegiatan yang dilaksanakan ormas HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Namun, jauh sebelum itu pada sekitar 2014 lalu, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh Abu Bakar Ba'asyir juga dibubarkan pemerintah.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Aziz Eks FPI Respons Ucapan Mahfud Md Soal Pergantian Nama FPI: Alhamdullilah

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, tidak masalah jika Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah berganti nama dengan Front Persatuan Islam.

Terkait hal tersebut, Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengungkapkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).

Aziz langsung berprasangka baik usai Mahfud Md terkait FPI merespons kepanjangan FPI yang semua Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam. Menurut Azis, pernyataan pemerintah dan pihak FPI kali ini tidak berseberangan dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal wacana Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah, berganti nama dengan Front Persatuan Islam, yang jika disingkat akan sama berbunyi FPI.

Menurut dia, perubahan nama yang dilakukan FPI tersebut diperbolehkan saja, asal tak melanggar hukum.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Pesan Polri untuk Front Persatuan Islam

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono angkat bicara terkait wacana Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah, berganti nama dengan Front Persatuan Islam, yang jika disingkat akan sama berbunyi FPI.

Menurut dia, semua orang memiliki hak untuk mendirikan organisasi masyarakat. Dirinya mengingatkan, ada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia terkait pendirian ormas.

Argo menegaskan, hal itulah yang dijadikan landasan untuk membuat sebuah ormas.

"Silakan aja aturan-aturan itu dijadikan landasan dalam membuat suatu organisasi," kata dia di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, perubahan nama yang dilakukan FPI tersebut diperbolehkan saja, asal tak melanggar hukum.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.