Sukses

HEADLINE: Gisel Tersangka Pornografi, Layakkah Video Syur untuk Koleksi Pribadi Dipidana?

Polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Akibatnya penyayi tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Akibatnya penyayi tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.

Namun, benarkah Gisel bisa dijerat pidana?

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin berpendapat tak tepat jika Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, video syur tersebut dibuat hanya untuk kepentingan pribadi.

"Negara seharusnya tidak masuk ke area privat seperti itu," kata Iqrak kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Meski ada kelalaian, kata Iqrak namun jika tak berniat menyebarkan video tersebut maka Gisel juga semestinya tidak bisa menjadi tersangka. 

"Justru yang mesti dicari adalah yang menyebarkannya, karena tentu ada motif tertentu di situ," ujar dia.

Namun, di luar kasus hukum ini, kata Iqrak ada masalah yang lebih dalam di masyarakat di mana berorientasi pada penghakiman sosial, dan stigma terhadap perempuan yang melakukan pelanggaran. 

"Sederhananya, laki-laki salah dianggap biasa, tapi perempuan salah dianggap kesalahannya berlipat. Inilah yang membuat GA lebih banyak disorot secara sinis," ujar dia.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati pun berpendapat apabila Gisel tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, maka tidak dapat dipidana.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata Maidina dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Menurut dia, ada dasar dalam perundangan. Pertama, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jelas menyebutkan seseorang tak dapat dipidana jika membuat video syur untuk kepentingan pribadi.

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," jelas Maidina.

Kemudian, di Pasal 6 juga disebutkan larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Bahkan, di Pasal 8 undang-undang a quo, model atau objek pornografi menunjukkan adanya aspek mendasar, yakni ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," ungkap Maidina.

Karena itu, dalam kasus Gisel pihak Polda Metro Jaya diminta untuk fokus kepada pelaku yang menyebarluaskan video syur tersebut. "Polisi harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Maidina.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik menjerat Gisel dengan Pasal 4 UU Pornografi. Gisel, kata Yusri merekam sendiri video mesumnya bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) kemudian mengirim video itu ke MYD.

Yusri mengungkap motif Gisel membuat video itu hanya untuk pribadi. Namun, Gisel sudah mengirim video itu ke MYD. Oleh karena itu, dia masuk ke kategori "menyebarkan" dalam ayat 1 Pasal 4 UU Pornografi.

"Dia (Gisel) mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDrop tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," kata Yusri.

Yusri menyebut keterangan itu didapat pihaknya dari Gisel maupun MYD. Kepada polisi, MYD mengaku sudah menghapus video tersebut.

"Pengakuan dari si MYD juga ini sempat masuk (video). Sekarang gini MYD bukan yang membuat tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal, tapi kan dia menerima, disimpan pengakuan dia seminggu kemudian dihapus," beber Yusri.

Selain itu, kata Yusri, unsur kepentingan pribadi ini juga perlu dikaji lebih lanjut mengingat keduanya tidak dalam ikatan perkawinan.

"Kalau konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita inikan lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan dan kemudian video asusila tersebut tersebar ke masyarakat," kata dia.

Yusri memastikan kasus video syur ini tak hanya berhenti kepada Gisel dan MYD. Saat ini pihaknya juga tengah memburu penyebar video syur tersebut. "Ini nanti bakal kita lakukan penyelidikan siapa yang menyebarkan," ujar Yusri.

Yusri pun meminta masyarakat agar belajar dari kasus ini dengan tak melakukan aktivitas terkait pornografi di media sosial.

"Ini sebagai suatu pembelajaran juga buat kita semua pengguna media sosial dalam hal digital ini sebaiknya jangan kita melakukan hal-hal yang sifatnya pornografi," tandas Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dipidana karena Tak Hati-Hati

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan Gisel tidak akan bisa dijerat pidana jika hanya merekam atau memproduksi video porno tersebut jika hanya untuk kepentingan pribadi.

"Tidak semua pembuatan bisa dikenakan pasal pidana. Karena dalam penjelasan UU Pornografi itu kata membuat itu tidak termasuk untuk diri sendiri. Jadi ada penjelasannya itu," kata Fickar kepada Liputan6.com di Jakarta.

Namun, Gisel dan MYD bisa dijerat pidana dengan pempertimbangkan unsur lain yaitu kelalaian sehingga video tersebut bisa tersebar di masyarakat.

"Jadi sebenarnya ketika dia membuat mestinya dia punya sense of kehati-hatian. Karena ini sesuatu yang bisa beredar di ranah publik. Kalau itu untuk kepentingan pribadi, mungkin medianya tidak hanya handphone. Dia pindahkan ke media lain yang tidak mungkin tersebar. Kan sudah ada pengalaman artis-artis terdahulu," ujar dia.

Dalam hukum pidana, kata Fickar terdapat istilah sine qua non, artinya, sesuatu itu bisa terjadi dan orang yang menyebabkan sesuatu itu terjadi tidak hanya pelaku, orang lain pun yang patut menduga itu bisa tersebar pun, ada kepentingan umum yang terlanggar bisa terjerat pidana. 

"Ada kesadaran bahwa dia patut menduga video akan tersebar. Yaitu dengan menyimpan di HP yang kemungkinan hilang, dan tersebar ke tempat lain," kata dia.

Jika video syur tersebut bertujuan untuk kepentingan pribadi, kata Fickar, seharusnya Gisel bisa memindahkan video tersebut ke media lain yang tak mungkin bisa tersebar. 

Namun, ketika HP tersebut hilang, mestinya Gisel segera lapor polisi. Sehingga jika video tersebar maka dia bisa memproteksi dirinya dengan laporan kehilangan. Bahwa dia tidak bertanggung jawab setelah tanggal laporan kehilangan. 

"Jika tidak lapor polisi bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia patut menduga bahwa ada kemungkinan bisa tersebar. Walaupun dia hanya kirim ke pacarnya," ujar dia.

Fickar menjelaskan tindak pidana bisa terjadi karena 4 hal, yaitu ada pembuatnya, mens rea atau faktor kesalahan, hal ini bisa disengaja atau adanya kealpaan. Kemudian orang yang melakukan perbuatan pidana itu bisa bertanggungjawab atau bukan anak kecil dan orang gila. Keempat tidak ada alasan pemaaf.

"Dalam kasus ini bisa saja apakah kesengajaan atau kealpaan," kata dia.

Inilah, kata Fickar, yang menjadi tugas penyidik untuk membuktikan adanya kesengajaan atau ketidak hati-hatian Gisel dalam kasus video mesum tersebut.

"Bahwa ini ada penyebarannya. Itulah yang menjadi unsur kesalahan. Berdasarkan putusan yang pernah ada, artis itu dipidana itu karena ada ketidakhati-hatian," ujar Fickar.

"Kalau HPnya hilang artinya dia kehilangan sebuah tanggung jawab atau beban juga karena ada pornografi," lanjutnya.

3 dari 3 halaman

Polisi Buru Penyebar Pertama Video Gisel

Hingga saat ini polisi masih memburu penyebar pertama video mesum Gisel dan seorang pria Michael Yukinobu De Fretes.

Selain Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes, polisi juga sudah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni PP dan MN yang juga sebagai penyebar.

"Masih kita lakukan penyelidikan, kita masih mengejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri menegaskan, pihaknya bakal terus melakukan pengejaran terhadap penyebar pertama.

"Jadi kita tidak setop sampai sini masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," tegasnya.

Pengakuan Gisel, dua ponsel miliknya hilang dan rusak. Ponsel yang rusak kemudian diberikan kepada keponakannya.

"Tadi sudah saya bilang ada satu HP rusak dan satu HP hilang, yang hilang pengakuannya ke manejernya, yang rusak itu titip sama ponakannya," ujarnya.

"(Ada dua hp) pengakuan dia, dia bingung hp Iphone 7 apa 8 gitu loh, ini masih kita dalami lagi," sambungnya.

Gisel dan MYD sendiri akan diperiksa sebagai tersangka pada 4 Januari 2021. 

"Rencana tindak lanjut akan panggil tersangka kita jadwalkan 4 Januari 2021," kata Yusri.

Pemeriksaan itu dijadwalkan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Gisel dan Yukinobu akan diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Hari Senin pukul 10.00 WIB pagi untuk menghadirinya, GA dan MYD sebagai tersangka," ucap Yusri.

Yusri menambahkan, surat pemanggilan sudah dilayangkan oleh polisi terhadap kedua tersangka. Panggilan sebagai tersangka itu merupakan panggilan pertama terhadap Gisel dan Yukinobu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.