Sukses

Polisi: Gisel Dijerat UU Pornografi karena Kirim Video Mesumnya ke MYD

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut artis Gisella Anastasia alias Gisel merekam sendiri video mesumnya bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD).

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut artis Gisella Anastasia alias Gisel merekam sendiri video mesumnya bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Usai merekam menggunakan ponselnya, Gisel sempat mengirim video itu ke MYD, pemeran pria dalam video tersebut yang juga telah menjadi tersangka.

Namun, lanjut dia, MYD sempat menghapus video itu.

Yusri mengungkap motif Gisel membuat video itu hanya untuk pribadi. Namun, Gisel sudah mengirim video itu ke MYD. Oleh karena itu, dia masuk ke kategori "menyebarkan" dalam ayat 1 Pasal 4 UU Pornografi.

"Dia (Gisel) mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDrop tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," kata Yusri, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Yusri menyebut keterangan itu didapat pihaknya dari Gisel maupun MYD. Kepada polisi, MYD mengaku sudah menghapus video tersebut.

"Pengakuan dari si MYD juga Ini sempat masuk (video). Sekarang gini MYD bukan yg membuat tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal, tapi kan dia menerima, disimpan pengakuan dia seminggu kemudian dihapus," beber Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)

Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.