Sukses

Perjalanan Kasus Video Mesum Gisel hingga Jadi Tersangka

Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu, Selasa (29/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu, Selasa (29/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan bahwa mantan istri Gading Marten itu ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria pemeran video mesum tersebut berinisial MYD.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Menurut Yusri, Gisel dan MYD mengakui sebagai pemeran dalam video panas tersebut. Hal itu juga dikuatkan dengan digital forensik yang dilakukan pihak penyidik.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," katanya.

Menurut pengakuan Gisel dan MYD, video itu direkam pada 2017 silam di sebuah hotel di kota Medan, Sumatera Utara.

"Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Yusri.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dijerat UU Pornografi

Yusri menambahkan, Gisel serta MYD bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi," kata Yusri.

Yusri mengatakan, keduanya berpotensi dihukum selama 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.

Menyusul penetapan tersangka Gisel dan MYD, polisi bakal kembali memanggil keduanya dengan status sebagai tersangka.

"Apa tindak lanjut ke depan? Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.

3 dari 3 halaman

Video Mesum 19 Detik

Awal mula kasus video mesum Gisel ketika media sosial digegerkan dengan beredarnya video mesum mirip dirinya. Merespons hal itu Polda Metro Jaya segera memanggil Gisel pada 17 November 2020.

"Kami undang pukul 10.00 WIB datang ke sini (Polda Metro Jaya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Saat itu, Gisel dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan video porno mirip dirinya.

"Kita memanggil seseorang inisial GA sebagai saksi," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020)

Pemanggilan Gisel juga guna ditanyai terkait dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena diduga sebagai penyebar.

"Datang ke sini (Gisel) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi menyangkut dari pada dua tersangka ini," jelas Yusri.

Diketahui, polisi telah menetapkan PP dan MN sebagai tersangka. Mereka diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.