Sukses

FPI: Batalnya SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, Pengalihan Isu

Menurut FPI, putusan pengadilan yang menetapkan untuk melanjutkan penyidikan kasus Rizieq Shihab tersebut bertujuan untuk menutup pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota tim hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menduga putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab dengan Firza Husien merupakan bentuk pengalihan isu.

Menurut dia, putusan pengadilan yang menetapkan untuk melanjutkan penyidikan kasus Rizieq Shihab tersebut bertujuan untuk menutup pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI oleh aparat kepolisian pada 7 Desember 2020.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada, ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," kata Aziz kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Aziz mengaku pihaknya bakal mengonsolidasikannya secara internal ihwal langkah-langkah selanjutnya yang mesti ditempuh.

"Nanti kita konsolidasi dulu," ungkap Aziz soal kasus chat mesum Rizieq Shihab.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan pihaknya memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan. Adapun majelis hakim yang memutuskan adalah Hakim Merry Taat Anggarsih.

"Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini, Selasa 29 Desember 2020," ujar Suharno kepada Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).

Suharno mengatakan dirinya belum menerima salinan putusan tersebut secara lengkap. Namun dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

"(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan (kasus chat mesum Rizieq Shihab) adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," kata Suharno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.