Sukses

Mahfud Md Sebut Penguasaan Tanah HGU Terjadi Sejak Zaman Soeharto

Mahfud Md mengaku memiliki data belasan grup penguasa tanah HGU di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyatakan bahwa sengkarut penguasaan tanah melalui hak guna usaha (HGU) yang dikuasai segelintir pihak telah berlangsung sejak era Presiden Soeharto.

Mahfud Md menuturkan, saat ini pemerintah kerap dipojokkan dengan penguasaan tanah HGU oleh sekelompok orang. Padahal permasalahan tersebut warisan dari pemerintahan sebelumnya. 

"Nah itu sudah bertahun-tahun sejak zaman Pak Harto, dilanjutkan juga pemerintah-pemerintah sebelumnya," ucap Mahfud Md lewat siaran daring, Senin (28/12/2020).

Menurut dia, justru dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tak ada tanah HGU baru yang diterbitkan.

"Dan kita tidak ada buat yang baru, lalu kita lagi yang dianggap biang masalahnya ya," katanya.

Mahfud menuturkan, perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan HGU ratusan hektare tanah negara secara sah dari pemerintah sebelumnya. Kata dia, pemerintah tak bisa serta merta membatalkan secara sepihak izin HGU tersebut.

"Dan kita tidak bisa membatalkan secara sepihak karena di dalam urusan perdata itu sebuah kesempatan yang dibuat secara sah itu berlaku sebagai UU, tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemerintah sesudahnya," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

14 Grup Penguasa Tanah HGU

Mahfud menyebut, seiring berjalannya waktu, masa pemberian HGU lebih pendek ketimbang zaman Presiden Soeharto. Di era Jokowi HGU hanya berlaku selama 85 tahun.

"Tapi supaya diingat, pemberian HGU itu zaman Pak Harto dulu diusulkan 100 tahun, lalu turun menjadi 90 tahun, lalu sekarang ini 85 tahun. 35 tahun pertama kemudian sesudah itu bisa diperpanjang 25 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun dengan hak prioritas kepada orang yang sudah mendapat HGU itu. Itu ketentuan hukumnya lalu sekarang mau diapakan?," katanya. 

Pakar Hukum Tata Negara itu beranggapan, saat ini aturan HGU seakan telah dikunci oleh putusan-putusan pemerintahan sebelumnya.

"Dan kita sebagai pemerintah yang melanjutkan terikat dengan keputusan pemerintah sebelumnya itu," ucapnya.

Mahfud sendiri mengaku mengantongi data sejumlah pihak yang menguasi HGU hingga ratusan ribu hektare tanah negara.

"Saya punya daftar 14 dan lebih dari itu, 14 grup perusahaan yang menguasi tanah ratusan ribu hektare itu," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.