Sukses

Ketika Nyawa Teman Hanya Bernilai Sebungkus Rokok

Faruk menyebut, pelaku merasa tidak terima dengan cara korban yang membeli sebungkus rokok tanpa izinnya.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berusia 53 tahun tega membunuh temannya hanya gara-gara sebungkus rokok. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang karib dipanggil Cungko ini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi menerangkan, pelaku awalnya menyuruh korban membelikan sebotol minuman keras. Saat itu, pelaku dan korban bernama Andri (30) serta Untung nongkrong bareng di Jalan Pintu Kecil, Roa Malaka, pada Jumat, 18 Desember 2020 dini hari.

Oleh korban, uang yang diberikan pelaku ternyata tidak hanya dibelikan miras, tapi juga sebungkus rokok. Faruk menyebut, pelaku merasa tidak terima dengan cara korban yang membeli rokok tanpa izinnya.

"Timbullah cekcok," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).

Faruk menjelaskan, pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan sebilah badik hingga meregang nyawa. Pelaku bahkan turut menikam temannya yang bernama Untung karena berusaha melerai. Namun, Untung tak bernasib seperti Andi.

"Andi tewas di lokasi dengan sejumlah luka tusukan, sedangkan Untung mengalami luka di bagian dada," ucap dia.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku setelah menggali keterangan dari Untung. Pelaku pun berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu, 20 Desember 2020.

"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan. Namun berkat kecekatan anggota kami di lapangan, pelaku berhasil diamankan," ujar dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyita Sebilah Badik

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita sebilah badik yang diduga digunakan pelaku menghabisi temannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.