Sukses

Wali Kota Minta ASN Depok Tak Bepergian Keluar Daerah Saat Libur Akhir Tahun

Mohammad Idris mengatakan, ASN Kota Depok bersama keluarga diminta untuk tidak bepergian keluar daerah selama libur panjang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/614-Huk/BKPSDM terkait pengaturan cuti bersama. Selain itu, Pemkot Depok mengeluarkan SE Wali Kota Nomor 800/16-Huk/BKPSDM mengenai pembatasan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mohammad Idris mengatakan, ASN Kota Depok bersama keluarga diminta untuk tidak bepergian keluar daerah selama libur panjang. Selain itu, Pemerintah Kota Depok memperketat pemberian izin cuti bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kami minta Kepala Perangkat Daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti, di luar cuti bersama. Yakni dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kepentingan ASN," ujar Idris, Jumat (25/12/2020).

Idris meminta, Perangkat Daerah maupun ASN tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk itu, Kepala Perangkat Daerah diminta untuk memastikan pegawainya mengikuti ketentuan dalam SE yang telah dikeluarkan. Kedua SE yang dikeluarkan Pemkot Depok ini berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar, dapat diberikan hukuman disiplin. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Idris.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan bila mendesak

Idris mengungkapkan,apabila ada keperluan untuk bepergian ke luar daerah karena mendesak, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Hal tersebut meliputi mempertimbangkan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal, dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang.

"Selain kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang diterapkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," tandas Idris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.