Sukses

Pemkot Tangsel Resmikan Dua Anjungan Dukcapil Mandiri

Demi menekan angka penularan Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meresmikan dua pembukaan gerai Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yakni di Plaza Bintaro Jaya dan Pamulang Square pada Senin (14/9/2020).

Liputan6.com, Jakarta Demi menekan angka penularan Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meresmikan dua pembukaan gerai Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yakni di Plaza Bintaro Jaya dan Pamulang Square pada Senin (14/9/2020).

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany,mengatakan bahwa hal itu merupakan program pemerintah untuk mengatasi situasi pandemi covid dan pelayanan publik harus berjalan.

Airin mengatakan, untuk kuota pencetakan masing-masing ADM di empat lokasi saat pandemi jumlahnya sangat terbatas. Yakni, 25 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 25 lembar Kartu Identitas Anak (KIA) dengan jam operasional menyesuaikan mal.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan dengan adanya anjungan tersebut sebagai salah satu inovasi Pemerintah Kota.

Perlu diketahui, Tangsel telah memiliki empat gerai ADM yaitu di Living World, Teraskota, Plaza Bintaro Jaya dan terakhir di Pamulang Square. Namun yang berbentuk ADM dua, pihaknya membeli di akhir 2019 melalui APBD perubahan. Sedangkan di Pamulang Square merupakan hadiah dari Kemendagri.

 

Karena banyaknya peminat, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat mengurus adminduk yang penting. Misalnya yang sakit, urus BPJS, sekolah dan bekerja.

Dedi melanjutkan, masyarakat yang wajib memiliki KTP-El di Kota Tangsel sebanyak 950.463 orang dan dari jumlah tersebut sekitar 19 ribuan orang belum memiliki KTP-El dan didominasi oleh masyarakat yang berusia 17 tahun.

Targetnya 19 ribu warga yang belum memiliki KTP-El itu akan rampung di awal Desember. Kendati demikian, pihaknya tengah melakukan percepatan sehingga sebelum 9 Desember seluruh warga Tangsel sudah memiliki KTP-El.

Dirinya menyampaikan, untuk pembuatan administrasi kependudukan pihaknya pun tengah membagi-bagi tugas. Misalnya di Kantor Kelurahan itu sifatnya hanya mengkolektif kartu keluarga dan akte, sedangkan di Kantor Kecamatan hanya merekam, memfoto, dan mencetak KTP-El.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.