Sukses

Nama Baim Wong Dicatut Untuk Penipuan, Pelaku Raup Untung Puluhan Juta

Hasil pemeriksaan, Sudjarwoko mengatakan, pemilik handphone mengaku-ngaku sebagai Baim Wong dan menawarkan giveaway dengan imbalan Rp30 juta melalui grup facebook atas nama Baim Wong.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Jaip Ansori memanfaatkan ketenaran Youtuber Baim Wong untuk menipu sejumlah pengguna media sosial. Uang puluhan jutaan rupiah berhasil diraup satu bulan. Aksi tipu-tipu ini pun dibongkar oleh jajaran Polres Jakarta Utara.

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara tengah berpatroli dan menemukan dua orang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di Terminal Tanjung Priok. Polisi menggeledah handphone dan menemukan satu pesan mengarah ke penipunan.

"Ketika diperiksa handphone mereka mencoba untuk menghapus sesuatu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020).

Hasil pemeriksaan, Sudjarwoko mengatakan, pemilik handphone mengaku-ngaku sebagai Baim Wong dan menawarkan giveaway dengan imbalan Rp30 juta melalui grup facebook atas nama Baim Wong.

"Modus operandi membuat akun Facebook atas nama Baim Wong dan masuk ke grup give away. Dia melakukan serangan kepada calon-calon korbannya dengan iming-iming akan memberikan imbalan sebesar 30 juta dengan persyaratan harus mengikuti," ujar dia.

Sudjarwoko menyebut, pengguna media sosial yang berminat diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp 100 ribu. Tercatat sudah ada 10 orang menjadi korban.

"Pengguna media sosial harus mengikuti atau melengkapi persyaratan sesuai dengan yang diberikan oleh admin. Admin meminta uang Rp100.000. Sudah ada korban dan mereka sudah membuat laporan kepada kita," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Hasil Menipu untuk Senang-Senang

Sudjarwoko menerangkan, pelaku beraksi sejak 27 November 2020. Menurut keterangan, keuntungannya sampai puluhan juta.  Dia menyampaikan, uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan foya-foya.

"Mereka pakai untuk mengkonsumsi sabu dan bermain judi," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 378 dan 3 10 KUHP pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-Undang ITE.

"Ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.