Sukses

Jaksa Agung dan Menteri BUMN Erick Thohir Diskusi Penanganan Kasus Asabri

Total kerugian negara atas kasus Asabri yang telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 17 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menemui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Keduanya membahas kasus dugaan korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Hari ini kedatangan beliau untuk berdiskusi penanganan Asabri dan ke depan memang Asabri yang akan menanganinya kami," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Burhanuddin menyebut, calon tersangka kasus Asabri adalah dua tersangka utama dalam kasus Jiwasraya dari pihak swasta. Adapun total kerugian negara telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Asabri.

"Kerugian negaranya Rp 17 miliar, lebih sedikit dari Jiwasraya. Kami akan cari lagi aset lainnya karena tidak mungkin menyita yang sudah di Jiwasraya," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Erick Yakin Penanganan Kasus di Kejagung Berjalan Baik

Erick Thohir menambahkan, direksi Asabri saat ini memiliki tanggung jawab memulihkan keuangan Asabri atas tindak pidana yang dilakukan oleh direksi sebelumnya. Selain itu, dia yakin penanganan kasus Asabri di Kejagung dapat berjalan dengan baik layaknya perkara Jiwasraya.

"Direksi baru sangat bertanggung jawab karena perusahaan berjalan dengan baik dari komitmen yang seharusnya dijalankan perusahaan, kita jaga, tetapi yang terpenting yang sebelumnya harus berkesinambungan," ujar Erick.

Kasus dugaan korupsi Asabri ini sempat ditangani Polri. Polisi pun telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. 

"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menunggu bagaimana hasil perkembangannya. Karena pada intinya dalam tiga laporan itu objek perkaranya sama, yaitu tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kepada tata kelola investasi dan kegiatan lainya yang dijalankan oleh PT Asabri Tbk sampai tahun 2019," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Untuk laporan pertama itu teregistrasi dengan nomor A077/II/2020 Dittipideksus Bareskrim tanggal 7 Febuari 2020. Sejak ada laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dari penyelidikan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 saksi dan menyita beberapa laporan keuangan, ada 4 laporan keuangan serta 4 dokumen yang telah disita," jelasnya.

Selanjutnya, untuk laporan berikutnya terdaftar dengan nomor A0175/III/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2020. Sebulan setelah laporan itu masuk, polisi langsung menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dilakukan penyidikan mulai tanggal 22 April 2020 telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang," ujarnya.

Berikutnya untuk laporan ketiga itu tertuang dan terdaftar dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT PMJ, tanggal 15 Januari 2020. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 15 Febuari 2020.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak tanggal 15 Januari telah melakukan penyidikan kasus tersebut yaitu telah memeriksa antara lain 94 saksi. Jadi dari hasil koordinasi antara Ditipideksus, Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus Asabri ini kita dahulukan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya," sebutnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.