Sukses

Langkah 4 Kepala Daerah Cegah Penyebaran Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru

Misalnya Wali Kota Tangsel Airin yang mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat cegah penyebaran Covid-19, sejak 18 Desember sampai dengan 8 Januari

Liputan6.com, Jakarta - Kepala daerah di sejumlah daerah terus berupaya mencegah penyebaran virus Corona Covid-19, terlebih saat ini jelang libur Natal dan tahun baru.

Salah satunya seperti dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. Dia menyebut, pihak Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat, sejak 18 Desember sampai dengan 8 Januari, sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas Natal dan perayaan tahun baru.

Dijelaskan Airin, kebijakan tersebut dikeluarkan mengingat angka kematian akibat Covid-19 pada Desember tertinggi dari masa sembilan bulan pandemi Covid-19.

"Atas dasar itu, kami melakukan pembatasan kegiatan peribadatan natal di gereja dan perayaan tahun baru, termasuk larangan menyalakan kembang api," tegas Wali Kota Airin, Senin (21/12/2020).

Tak hanya Airin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan bepergian ke luar kota saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Imbauan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Kasus Covid-19 di Jakarta terdapat kecenderungan peningkatan setelah adanya riwayat bepergian ke luar Ibu Kota saat cuti bersama. Adanya peningkatan tersebut berdasarkan data sejak 7 November 2020," papar Anies.

Sementara itu, Bupati Karawang, Jawa Barat Cellica Nurrachadiana mengatakan pihaknya menutup sementara akses keluar masuk wilayahnya.

Berikut langkah-langkah yang diambil kepala daerah di sejumlah daerah cegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Wali Kota Airin

Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan pembatasan dan pelarangan kerumunan saat Natal dan pergantian Tahun Baru (Nataru).

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, angka kematian akibat Covid-19 pada Desember tertinggi dari masa sembilan bulan pandemi Covid-19.

"Bulan ini, baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30, padahal periode November sebanyak 30-an," tutur Airin, Senin (21/12/2020).

Untuk mencegah peningkatan penyebaran dan penularan Covid-19, Pemkot Tangsel pun mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat, sejak 18 Desember sampai dengan 8 Januari, sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas Natal dan perayaan tahun baru.

"Atas dasar itu, kami melakukan pembatasan kegiatan peribadatan natal di gereja dan perayaan tahun baru, termasuk larangan menyalakan kembang api," tegas Wali Kota Airin.

Sama seperti kebijakan Kabupaten Tangerang, Pemkot Tangsel juga membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan, kafe ataupun restoran hanya sampai pukul 19.00 Wib saja.

Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terutama RT/RW, kelurahan dan kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.

"Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, kelurahan dan kecamatan jangan sungkan- sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan," ucap dia.

Pemberlakukan pengetatan perilaku masyarakat diharapkan mampu mengurangi penyebaran angka covid-19 yang meningkat. Bila tak dicegah, maka kasus kematian akan selalu tinggi.

"Apabila kita mampu menekan penyebaran Covid-19, angka kematian akan menurun. Untuk itu, pentingnya perilaku disiplin prokes harus diterapkan di masyarakat supaya terbebas dari penularan penyakit covid-19 yang mematikan," jelas Airin.

3 dari 6 halaman

Gubernur Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, apel gelar pasukan Operasi Lilin 2020 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan.

Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin 2020 dalam rangka pengamanan perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan Mitra kamtibmas lainnya.

"Ini pengecekan akhir gelar pasukan sebelum pengamanan libur Nataru dari unsur TNI, Pemda dan Mitra kantibmas," ucap Khofifah.

Khofifah menambahkan, perayaan Natal dan Tahun Baru oleh masyarakat secara universal dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata, yang akan meningkatkan aktivitas pada pusat keramaian.

Peningkatan aktivitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Lilin 2020 yang akan dilaksanakan selama 15 hari, mulai dari 21 Desember 2020-4 Januari 2021, dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional.

"Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan tahun baru dengan rasa aman dan nyaman," ujar Khofifah.

Khofifah mengungkapkan, pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan cenderung meremehkan dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi saat masa pandemi Covid-19 saat ini, harus lebih peduli.

"Jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19," ucap Khofifah.

Berdasarkan pemetaan kerawanan yang telah dilakukan, lanjut Khofifah, ada beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus diantisipasi, antara lain ancaman terorisme dan radikalisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan narkoba, pesta miras, aksi perusakan fasilitas umum. Serta antisipasi ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, karena saat ini musim penghujan.

"Dalam kegiatan ini kita juga mengantisipasi terjadinya kantibmas yang meresahkan masyarakat, seperti narkoba, pesta miras dan ancaman terorisme," tegas Khofifah.

 

4 dari 6 halaman

Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan bepergian ke luar kota saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Imbauan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Kata dia, kasus Covid-19 di Jakarta terdapat kecenderungan peningkatan setelah adanya riwayat bepergian ke luar Ibu Kota saat cuti bersama. Adanya peningkatan tersebut berdasarkan data sejak 7 November 2020.

"Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya, sehingga perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta," kata Anies dalam keterangan tertulis.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menjelaskan, berdasarkan data dari Facebook Data for Good, pada 8 Desember 2020 atau sehari sebelum Pilkada terdapat pergerakan penduduk dari dalam Jadebotabek ke luar kota. Hal tersebut berimplikasi pada pergerakan kembali mereka ke Jabodetabek.

Lanjut Anies, imbauan tak bepergian ke luar rumah juga didasarkan pada sejumlah klaster yang masih mendominasi kasus Covid-19 di Jakarta, yakni keluarga dan perkantoran.

"Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota. Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi berisiko terpapar Covid-19," tegas Anies.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama Natal dan Tahun Baru 2021. Langkah tersebut untuk mencegah penularan Covid-19 meningkat.

"Kalau ada pelanggaran ditindak," kata Ariza.

Dia menjelaskan, sepanjang libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan mengawasi terminal hingga pelabuhan. Bila terjadi penumpukan di titik tertentu, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas.

"Kita akan melaksanakan pengecekan random atau acak di tempat-tempat terminal, pelabuhan, stasiun, di perbatasan," jelas Ariza.

 

5 dari 6 halaman

Bupati Cellica Nurrachadiana

Bupati Karawang, Jawa Barat Cellica Nurrachadiana mengatakan pihaknya menutup sementara akses keluar masuk wilayahnya. Kebijakan ini untuk menekan laju penularan Covid-19 jelang tahun baru 2021.

"Kita tutup jalur-jalur masuk dan ke luar Karawang. Jadi perbatasan dari luar Karawang kami tutup sementara," ucap dia.

Selain itu, Cellica juga mengimbau warga Karawang tidak mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan pada perayaan tahun baru 2021.

Dia memastikan akan melakukan sweeping secara berturut-turut sejak 30 Desember hingga 1 Januari 2021 malam.

"Saya akan turun dengan Kapolres, Dandim, semua aparat dan kita akan sweeping mulai H-2 sampai pada malam tahun baru," terang dia.

Cellica menambahkan, pihaknya mulai membatasi waktu operasional kawasan wisata di Karawang. Pengungjung kawasan wisata juga tidak boleh berasal dari luar Karawang.

"Kami batasi jam operasionalnya dan itu hanya berlaku buat orang di sekitar sana," tandas Cellica.

6 dari 6 halaman

Dilema Libur Panjang Akhir Tahun 2020

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.