Sukses

Selain Terima Rp 300 Ribu, Pengawal Tahanan KPK Juga Pinjam Rp 800 Ribu

Pengawal tahanan KPK berinisial TK dipecat lantaran diduga menerima uang Rp 300 ribu dari eks Menpora Imam Nahrawi.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan pengawal tahanan (waltah) berinisial TK lantaran terbukti melanggar kode etik pegawai KPK. TK menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, TK terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Pelanggaran yang dilakukan TK tak hanya menerima suap sebesar Rp 300 ribu. Melainkan juga ada pelanggaran lainnya yang membuat TK diberhentikan secara tidak hormat. Salah satunya yakni meminjam uang Rp 800 ribu.

"Meminjam uang sebesar Rp 800 ribu, memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, dan telah menerima bingkisan makanan berupa 3 (tiga) dus pempek," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Uang Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi

Diberitakan sebelumnya, pengawal tahanan KPK dipecat lantaran menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Pemecatan terhadap pengawal tahanan berinisial TK itu sudah melalui sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.

"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp 300 ribu," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Harjono, saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Harjono menyatakan pengawal tahanan tersebut diberhentikan lantaran terbukti melanggar kode etik dalam sidang yang digelar Dewas KPK. Sidang sendiri dipimpin oleh Hardjono.

Dalam sidang TK diputus bersalah karena menerima uang senilai Rp 300 ribu dari Imam Nahrawi. Penerimaan uang oleh pengawal tahanan tersebut terjadi saat kasus Imam masih dalam tahap penyidikan.

Pemecatan terhadap TK ini dibenarkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.

"Betul," kata Albertina singkat.

Sementara kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab menyatakan tak percaya jika selama proses penyidikan kliennya memberi uang kepada pengawal tahanan. Pasalnya, menurut Wa Ode, selama dalam tahanan, Imam Nahrawi tak memegang uang.

"Apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada waltah? Saya tidak yakin akan hal itu. Karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan). Untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan," kata Wa Ode.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.